- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 20 Juni 2017 Nomor 78/Pdt.G/2016/PN Tpg, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan tuntutan provisi dari Pembanding/semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi dari Terbanding/semula Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat/Terbanding untuk sebahagian;
- Menyatakan Pembanding semula Penggugat/Terbanding adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 19.996 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Kp. Sei Ungar RT. 004/RW. 02, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3388, NIB 32.05.04.05.01906, Surat Ukur Nomor 01203/Dompak/2010, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat/Pembanding telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat/Pembanding dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah milik Pembanding semula Penggugat/Terbanding sebagaimana dimaksud pada amar putusan angka 2 di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa syarat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat Konpensi/Pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 248/PDT/2017/PT PBR |
|
Nomor | 248/PDT/2017/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hasmayetti |
Hakim Anggota |
Haryono, agus Suwargi |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Mengadili sendiri Dalam Konvensi: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Sebelah Utara : Tanah Are Sebelah Barat : Tanah Opeli Lase (01908) dan Tanah Karto (01907) Sebelah Timur : Tanah Endy (01905) Sebelah Selatan : Tanah Pade dan Tanah Kusni Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/PDT/2017/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 248/PDT/2017/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2016/PN Tpg
Kasasi : 3429 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 666 PK/Pdt/2020
Banding : 248/PDT/2017/PT PBR
Statistik98101