Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 880/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 880/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Para Pihak | Raja Alif Ahsani Taqwim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | H. Kartim Haeruddin, R. Iim Nurohim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Raja Alif Ahsani Taqwim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?,2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000; ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok ? Gudang Garam International ? berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,5961 gram Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 880/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 880/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 338/PID.SUS/2018/PT.DKI
Kasasi : 1359 K/PID.SUS/2019
Pertama : 880/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL
Statistik2312