- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I, II, III, IV, V SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILANNEGERIMANADONOMOR 158/PDT.G/2019/PNMND, TANGGAL 19 NOPEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN MENGADILI SENDIRI, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I, II, III, IV, V, VI SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING I, II, III, IV, V, VI SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV, V semula Tergugat I, II, III, IV, V ;
- Membatalkan Putusan PengadilanNegeriManadoNomor 158/Pdt.G/2019/PNMnd, Tanggal 19 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut dan mengadili sendiri, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Terbanding I, II, III, IV, V, VI semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI seluruhnya;
- Menghukum Terbanding I, II, III, IV, V, VI semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Putusan PT MANADO Nomor 43/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 43/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kisworo |
Hakim Anggota |
Ibnu Basuki Widodo, jamaluddin Samosir |
Panitera | Martin Joppy Theodorus Ruru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENOLAK EKSEPSI DARI PEMBANDING I, II, III, IV, V DAN TURUT TERBADING I, II, III, IV, V SEMULA PARA TERGUGAT SELURUHNYA; DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MANADO, PADA HARI RABU TANGGAL 15 APRIL 2020 OLEH KAMI KISWORO, SH.MH HAKIM PENGADILAN TINGGI MANADO SEBAGAI HAKIM KETUA MAJELIS DENGAN IBNU BASUKI WIDODO, SH.MH.DAN DR. JAMALUDDIN SAMOSIR, SH.MH. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI MANADO NOMOR 43/PDT/2020/PT MND TANGGAL 9 MARET 2020 TENTANG PENUNJUKAN HAKIM MAJELIS UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING DAN PUTUSAN TERSEBUT PADA HARI RABU TANGGAL 15 APRIL 2020 DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM OLEH HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIHADIRI HAKIM-HAKIM ANGGOTA TERSEBUT, SERTA DIBANTU OLEH MARTTIN YOPPY THEODORUS RURU ,SH. PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI MANADO TERSEBUT AKAN TETAPI TANPA DIHADIRI OLEH KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menolak eksepsi dari Pembanding I, II, III, IV, V dan Turut Terbading I, II, III, IV, V semula Para Tergugat seluruhnya; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 oleh kami KISWORO, SH.MH Hakim Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis dengan IBNU BASUKI WIDODO, SH.MH.dan Dr. JAMALUDDIN SAMOSIR, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 43/PDT/2020/PT MND tanggal 9 Maret 2020 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh MARTTIN YOPPY THEODORUS RURU ,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Manado tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3137 K/Pdt/2021
Banding : 43/PDT/2020/PT MND
Statistik5632