Putusan PT KUPANG Nomor 92/PDT/2012/PTK |
|
Nomor | 92/PDT/2012/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 92/PDT/2012/PTKTANAHENDENURDIN EDJIDMUHAMAD DESA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | - Joseph F. E. Fina, - Tjokorda Rai Suamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding ; --------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ende No. 12/Pdt.G/ 2011/PN.END tanggal 10 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ende No. 12/Pdt.G/2011/PN.END, tanggal 10 Mei 2012 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------MENGADILI SENDIRI :? Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------? Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; ------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PDT/2012/PTK.zip
- Download PDF
- 92/PDT/2012/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1711 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 252 PK/Pdt/2016
Banding : 92/PDT/2012/PTK
Statistik4124