Putusan PN SEMARANG Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg. |
|
Nomor | 117/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Hastopo |
Panitera | Kurniawan Azhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Abdul Gani Aup , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa Terdakwa Abdul Gani Aup dari dakwaan Primair Tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Abul Gani Aup terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Aup tersebut dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.003.669.072,- (Satu milyar tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;6. Menetapkan lamanya tahanan Rutan maupun tahanan Rumah yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rumah ;8. Memerintahkan barang bukti berupa :1. Keputusan Bupati Kudus No. 23 tahun 2003 tanggal 18 September 2003 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Indeks Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kab Kudus tahun anggaran 2004.2. Keputusan Bupati Kudus Nomor 900/529/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pengendali Kegiatan, Pemimpin Kegiatan dan Bendaharawan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kab Kudus tahun 2004.3. Keputusan Bupati Kudus Nomor:050/590/M/05/2004 tanggal 27 Agustus 2004 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksana Kegiatan Perubahan APBD tahun 2004 untuk jenis belanja/kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.4. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) tanggal 30 Desember 2004 dan Surat Tanda Setor Uang tanggal 30 desember 2004 serta Surat Tanda Setor Uang tanggal 10 Januari 2005.5. Buku Kas Umum Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan tahun 2004.6. Keputusan Bupati Kudus nomor : 900/15/2005 tanggal 5 Januari 2005 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pengendali Kegiatan, Pemimpin Kegiatan dan Bendaharawan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kab Kudus. 7. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab Kudus nomor: 050/006/14.05/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Pembentukan Badan Pengawas Pekerjaan/Pemeriksa Barang (BPP/B) Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan tahun 2005.8. Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Kab Kudus tanggal 8 Januari 2005.9. Berita Acara Penyerahan Pertama tanggal 10 Januari 2005.10. SPP (Surat Permintaam Pembayaran) kepada Bupati Kudus Cq Kabag Keuangan Setda Kab Kudus terdiri :- SPP tanggal 14 Februari 2005- SPP tanggal Maret 2005- SPP tanggal 8 April 2005- SPP tanggal 31 Mei 2005- SPP tanggal 13 Juni 2005- SPP tanggal 23 Juli 2005- SPP tanggal 20 Oktober 2005 Dan rekomendasi SPP dari Bagian Pembangunan Setda Kab Kudus ke Bagian Keuangan Setda Kab Kudus tanggal 14 Februari 2005, 16 Februari 2005, 12 April 2005, 31 Mei 2005, 14 Juni 2005, 25 Juli 2005, 20 Oktober 2005, serta Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, dan Tanda Bukti Pengeluaran Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan tahun 2005 terdiri :- Tanggal 17 Februari 2005- Tanggal 2 Maret 2005- Tanggal 18 April 2005- Tanggal 1 Juni 2005- Tanggal 4 Juli 2005- Tanggal 12 Agustus 2005- Tanggal 24 Agustus 200511. Buku Kas Umum Daerah Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan tahun 2005.12. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan tahun 2005 terdiri :- SPMU tanggal 17 Februari 2005- SPMU tanggal 2 Maret 2005- SPMU tanggal 18 April 2005- SPMU tanggal 1 Juni 2005- SPMU tanggal 4 Juli 2005- SPMU tanggal 12 Agustus 2005- SPMU tanggal 24 Oktober 200513. SPJ Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan kepada Bupati Kudus U.p Kabag Keuangan Setda Kab Kudus tahun 2005 terdiri :- SPJ bulan Januari 2005 tanggal 8 Februari 2005.- SPJ bulan Februari 2005 tanggal 5 Maret 2005.- SPJ bulan Maret 2005 tanggal 9 April 2005.- SPJ bulan April 2005 tanggal 9 Mei 2005.- SPJ bulan Mei 2005 tanggal 6 Juni 2005.- SPJ bulan Juni 2005 tanggal 9 Juli 2005.- SPJ bulan Juli 2005 tangga; 4 Agustus 2005.- SPJ bulan Agustus 2005 tanggal 3 September 2005.- SPJ bulan September 2005 tanggal 10 Oktober 2005.- SPJ bulan oktober 2005 tanggal 1 Nopember 2005.- SPJ bulan Nopember 2005 tanggal 6 Desember 2005.- SPJ bulan Desember 2005 tanggal 3 Januari 2006.14. Disposisi Bupati Kudus tanggal 13 Januari 2005 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus dan Disposisi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus ke Pemimpin Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Kab Kudus tanggal 13 Januari 2005.15. Disposisi Kepala Dinas Pendidikan Kab Kudus kepada Pengendali, Pemimpin, dan Bendahara Kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Kab Kudus tanggal 31 Mei 2005. 16. 1 (satu) bendel Fotocopy surat penawaran meubeler dari Suroyo.17. 1 (satu) bendel Fotocopy surat penawaran harga barang Komputer dari FR Com kepada CV. Gani & Son.18. 1 (satu) bendel Fotocopy surat penawaran harga alat IPA dari CV. Tritala Saksi kepada CV. Gani & Son.19. 1 (satu) bendel fotocopy surat penawaran harga alat Matematika dan IPS dari CV. Orion kepada CV. Gani & Son.20. 1 (satu) bendel Fotocopy data Perpajakan CV. Gani & Son.21. 1 (satu) bendel Fotocopy rekapitulasi biaya pembangunan gedung Lab. Bahasa.22. 1 (satu) bendel Fotocopy surat CV. Gani & Son Nomor : 021201/GS/2003 tangal 2 Desember 2003 perihal permintaan harga dan spesifikasi barang Nomor : 021201/GS/2003 kepada PT. Offistarindo Adhiprima.23. 1 (satu) bendel Fotocopy surat CV. Gani & Son nomor 050101/GS/2004 tanggal 5 Januari 2004 kepada Bupati Kudus perihal Pengajuan Proposal untuk Peralatan Pendidikan.24. 1 (satu) lembar Fotocopy surat jaminan pelaksanaan dari PT. Asuransi Anugerah Bersama Nomor Bond 04.08.ABH.PB.0780.25. Fotocopy 1 (satu) bendel surat dari CV. Gani & Son perihal perhitungan Pekerjaan Sarana Prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus Nomor : 070201/GS/2006 tanggal 7 Februari 2006 dan lampirannya.26. Fotocopy proposal Kesatu pengadaan peralatan pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2006 tangal 5 Januari 2004 dan lampirannya.27. Foto copy Revisi Proposal Nomor : 150301/GS/2004 tanggal 15 Maret 2004 dan lampirannya.28. Fotocopy proposal Kedua peralatan pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 tanggal 22 Maret 2004 senilai Rp 21.848.079.500,- dan lampirannya.29. Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Ruang Laboratorium Bahasa dari CV. Gani & Son tanggal 22 Juli 2004 dan lampirannya.30. Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan CV. Gani & Son Nomor : 19 tahun 2004 tanggal 16 Juli 2004 tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kabupaten Kudus.31. Fotocopy Addendum Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan CV. Gani & Son Nomor : 21 tahun 2004 tanggal 18 Agustus 2004 tentang Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kabupaten Kudus.32. Fotocopy Kontrak Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 050/2059/ 14.05/2004 tanggal 23 Juli 2004 Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kabupaten Kudus antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus dengan CV. Gani & Son.33. Fotocopy Addendum atas Kontrak Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor : 050/2465/14.05/2004 tanggal 31 Agustus 2004 Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kabupaten Kudus antara Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus dengan CV. Gani & Son.34. Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 050/2061/14.05/2004 tanggal 23 Juli 2004.35. Fotocopy Gambar dan Detail pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Bahasa.36. Fotocopy daftar 40 (empat puluh) sekolah penerima alat dan gedung laboratorium bahasa, daftar 597 sekolah penerima alat peraga SD/MI paket (A) dan daftar 17 sekolah penerima alat peraga SD/MI paket (B) serta daftar 8 (delapan) sekolah penerima alat pendidikan.37. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Bupati Kudus Nomor : 180/3430/01 tanggal 27 Mei 2004 tentang pemberian persetujuan perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten Kudus dengan CV. Gani & Son.38. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kudus Nomor : 10 Tahun 2004 tanggal 29 Juni 2004 tentang persetujuan perjanjian kerjasama antara Pemda Kabupaten Kudus dengan CV. Gani & Son beserta lampirannya.39. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-332 Tahun 2003 tanggal 28 juni 2003.40. 1 (satu) bendel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor : 821.2/1316/2003 tanggal 04 Desember 2003 tentang Pengangkatan/ Penunjukan/ Pengukuhan dalam jabatan struktural eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus beserta lampirannya.Kesemuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas namaTerdakwa Drs Ruslin ;9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) : |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 210 PK/PID.SUS/2015
Pertama : 117/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg.
Statistik7932