- Menyatakan Terdakwa Muhammad Idris Ipa Alias Om En tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Idris Ipa Alias Om En tersebut diatas dari dakwaan primer dan subsider;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Idris Ipa Alias Om En tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos bola berwarna kuning bergambar bendera brazil dan 1 (satu) lembar celana pendek kaos bola berwarna kuning, dikembalikan kepada Anak Korban Nabila Mayau Alias Ila;
- 1 (satu) lembar handuk berwarna merah muda corak putih dengan ukuran Panjang 129 cm dan Lebar 68, dikembalikan kepada Terdakwa;
Putusan PN Sanana Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Snn |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2019/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ilham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pitriadi, Br Hakim Anggota Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Faizal Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2019/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2019/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1644 K/Pid.Sus/2020
Banding : 31/PID.SUS/2019/PT TTE
Pertama : 62/Pid.Sus/2019/PN Snn
Statistik9645