- Menolak Eksepsi Tergugat I dan VIII;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi Penggugat.
- Menyatakan Akta Pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap Nomor: 39, Tanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Naimah, S.H., M.H. di Cilacap yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0045741.AH.01.04. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya Cilacap tanggal 10 Desember 2016 tidak sah dan tidak mengikat setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 29, tanggal 27 Januari 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Naimah, S.H., M.H. di Cilacap yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-AH.01.06-0000449, Tanggal 9 Februari 2017, tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya Cilacap tidak sah dan tidak mengikat atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan batal atau batal demi hukum Akta Pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, Nomor: 39 Tanggal 30 November 2016, yang dibuat dihadapan Notaris Naimah, S.H., M.H. di Cilacap yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0045741.AH.01.04. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya Cilacap tanggal 10 Desember 2016 atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan batal atau batal demi hukum Akta Keputusan Rapat Nomor: 29, tanggal 27 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Naimah, S.H., M.H. di Cilacap yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.06-0000449, Tanggal 9 Februari 2017 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya Cilacap atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai sekaligus dan seketika yakni sebesar Rp1000,00 (seribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui media cetak Surat Kabar Republika (terbitan Jakarta) dan Surat Kabar Radar Banyumas (terbitan Cilacap) dalam bentuk iklan dengan ukuran halaman pada halaman utama selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan redaksi :
- Djoko Sumedi, S.H., M.H., Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Ketua Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, alamat tempat tinggal di Jalan KS. Tubun Gang Pisang, RT 006 RW 007, Kelurahan Rejasari, Kec. Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas - Jawa Tengah;
- Muhajir, S.Kep., Nurs, MMRS, Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Sekretaris Umum Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, alamat tempat tinggal di Jalan Damar, RT 001 RW 010, Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah;
- Mahwi, Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Bendahara Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, alamat tempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman No. 66 RT 001 RW 004, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap ??? Jawa Tengah;
- H. Muhaddin Dahlan, BA., Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, alamat tempat tinggal di Jalan Kelud Planjan No.07, RT 002 RW 006, Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap ??? Jawa Tengah;
- H.R. Iskandar, Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Anggota Dewan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, alamat tempat tinggal di Jalan Duren No.13, RT 001 RW 007, Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah;
- Ny. Hj. Hendrarti Martinah, Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Anggota Dewan Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, alamat tempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman No. 66, RT 001 RW 004 Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah;
- Naimah, S.H., M.H., Kewarganegaraan Indonesia, dalam kedudukannya selaku Notaris terkait terbitnya Akte Pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap, alamat tempat tinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 147 - Cilacap - Jawa Tengah.
- Menolak Eksepsi Tergugat
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II sampai dengan Tergugat VIII Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.604.500,00 (dua juta enam ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CILACAP Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Clp |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2019/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Yayasan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kartijono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Sigit Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Permohonan Maaf. Memohon maaf kepada Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (YARUSIF) Cilacap dan kepada Masyarakat Cilacap atas perbuatan melawan hukum yang kami lakukan dengan cara mendirikan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (YARUSIB) Cilacap dengan menggunakan alamat dan kedudukan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (YARUSIF) Cilacap di Jalan. Ir. H. Juanda No. 20, RT 001 RW 009, Kelurahan Kebon Manis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap - Jawa Tengah dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 01-459.688.6-522.000 milik Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (YARUSIF) Cilacap. Demikian permohonan maaf ini kami sampaikan kiranya Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (YARUSIF) Cilacap dan masyarakat Cilacap berkenan memaafkan kami. Kami yang memohon maaf. Ttd Ttd Djoko Sumedi, S.H., M. Muhajir, S.Kep., Nurs, MMRS. Ttd Ttd Mahwi H. Muhaddin Dahlan, BA. Ttd Ttd H.R. Iskandar Ny. Hj. Hendrarti Martinah
Ttd Naimah, S.H., M.H. DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2545 K/Pdt/2021
Pertama : 54/Pdt.G/2019/PN Clp
Statistik432211