Putusan PTA MATARAM Nomor 50/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzah Abbas |
Hakim Anggota | H. Mustanjid Aziz, H. Syahidi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;I. DALAM EKSEPSIMenguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0179/Pdt.G/2016/PA.Sel Tanggal 05 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1438 Hijriah Dalam Eksepsi yang dimohonkan banding;II. DALAM KONVENSIMembatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0179/Pdt.G/2016/PA.Sel tanggal 05 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1438 HijriahMENGADILI SENDIRIMengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk sebagian;1. Menetapkan Amaq Rawilis yang meninggal pada tahun 1979 adalah Pewaris;2. Menetapkan ahli waris Amaq Rawilis dan bagian masing-masing sebagai berikut :2.1. Almarhumah Inaq Ramli binti Amaq Rawilis (anak perempuan) mendapat 1 bagian atau 14.285% diterimakan kepada satu-satunya anak yaitu :- H. Haesum mendapat 1 bagian atau = 14,285 %;2.2. Almarhum Amaq Hadeni bin Amaq Rawilis (anak laki-laki) mendapat 2 bagian atau 28.571% diterimakan kepada ahli warisnya, yaitu : - Inaq Hadeni (istri Amaq Hadeni) mendapat 0,25 bagian atau = 3,571 %;- Hadeni alias Novi (anak perempuan) mendapat 0,218 bagian atau 3,125 %;- Junuhati (anak perempuan) mendapat 0,218 bagian atau 3,125 %;- Nurul Baeti (anak perempuan) mendapat 0,218 bagian atau 3,125 %;- Ulul Azmi (anak laki-laki) mendapat 0,437 bagian atau 6,25 %;- Herawati (anak perempuan) mendapat 0,218 bagian atau 3,125 %;- Subawai (anak laki-laki) mendapat 0,437 bagian atau 6,25 %;2.3. Almarhumah Inaq Sadar binti Amaq Rawilis (anak perempuan) mendapat 1 bagian atau 14.285% diterimakan kepada ahli warisnya, yaitu : - Amaq Murdan (anak laki-laki) mendapat 0,250 bagian atau 3,571 %; - Nahla (anak perempuan) mendapat 0,125 bagian atau 1,785 %; - Sabariah (anak perempuan) mendapat 0,125 bagian atau 1,785 %; - Mulaini (anak perempuan) mendapat 0,125 bagian atau 1,785 %; - Sulsiah (anak perempuan) mendapat 0,125 bagian atau 1,785 %; - Fatahiah (anak perempuan) mendapat 0,125 bagian atau 1,785 %; - Isnaeni (anak perempuan) mendapat 0,125 bagian atau 1,785 %;2.4. Almarhum Amaq Mahnim bin Amaq Rawilis (anak laki-laki) mendapat 2 bagian atau 28.571% diterimakan kepada ahli warisnya, yaitu : - Inaq Juhri (istri Amaq Mahnim) mendapat 0,250 bagian atau 3,571 %; - Almarhumah Mahnim (anak perempuan) mendapat 0.35 bagian atau 5% diterimakan kepada anak satu-satunya nama Mahrat mendapat 0.35 bagian atau 5%; - H. M. Husni (anak laki-laki) mendapat 0,7 bagian atau 10 %; - Sahmin (anak perempuan) mendapat 0,35 bagian atau 5 %; - Supenin (anakperempuan) mendapat 0,35 bagian atau 5 %;2.5. Almarhumah Inaq Kamaruddin binti Amaq Rawilis (anak perempuan) mendapat 2 bagian atau 14.285% diterimakan kepada ahli warisnya, yaitu : - Amaq Kamaruddin (suami Inaq Kamaruddin) mendapat 0,25 bagian atau 3,571 %; - Hj.Kamariah (anak perempuan) mendapat 0,187 bagian atau = 2,678 %; - Jakranah (anak perempuan) mendapat 0,187 bagian atau = 2,678 %; - Sodah (anak perempuan) mendapat 0,187 bagian atau = 2,678 %; - Senep (anak perempuan) mendapat 0,187 bagian atau = 2,678 %;3. Menetapkan sebagai harta waris Amaq Rawilis yaitu :Sebidang tanah sawah dengan luas 3055 m2 terletak di Orong Melela, Subak Padamara, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur dan sekarang tercatat dalam sertifikat Nomor 642 atas nama Amaq Hadeni dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara = parit/telabah;- Sebelah Selatan = kali tibu ancak;- Sebelah Timur = sawah Inaq Mahsun,sawah Amaq Hir dan sawah Amaq Hatimah;- Sebelah Barat = sawah Inaq Ipul, sawah Marhamah, sawah Inaq Eni, sawah Amaq Munadi dan sawah Inaq Saebah;4. Menghukum Para Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta waris sebagaimana disebut pada dictum angka 3 diatas untuk membagi dan menyerahkan kepada semua ahli waris Amaq Rawilis sesuai dengan bagian masing-masing sebagai mana disebut pada dictum angka 2 diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual lelang dan hasil lelangnya setelah dikurangi untuk membayar hutang (uang tebus gadai) kepada ahli waris Amaq Hadeni, kemudian sisanya dibagi kepada semua ahli waris Amaq Rawilis sesuai bagian masing-masing; 5. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Pembanding untuk selebihnya;III. DALAM REKONVENSIMembatalkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0179/Pdt.G/2016/PA.Sel. tanggal 05 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1438 Hijriah yang dimohonkan banding;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi/ Terbanding seluruhnya;2. Menetapkan sebagai harta peninggalan almarhum Amaq Rawilis yaitu berupa tanah pekarangan seluas kurang lebih 6 are (obyek sengketa 3.b), yang terletak di Dusun Bagek Kedok Daya, Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Amaq Gargasi dan rumah Amak Asni; - Sebelah Selatan : lorong; - Sebelah Timur : rumah Amaq Munadi; - Sebelah Barat : rumah Amaq Muhraf dan lorong; 3. Menghukum kepada ahli waris Amaq Rawilis atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut pada dictum 2 di atas untuk membagi dan menyerahkan kepada semua ahli waris sebagaimana disebut pada dictum angka 2 Dalam Konvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual lelang dan hasil lelangnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing sebagaimana disebut pada dictum angka 2 Dalam Konvensi;IV. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum kepada para pihak/para ahli waris sebagai mana disebut pada angka dua dalam konvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara, yang dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.401.000,00.(lima juta empat ratus satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2017/PTA.Mtr
Pertama : 0179/Pdt.G/2016/PA.SEL
Statistik146105