- Menyatakan Terdakwa Zella Yuliani Oseven Binti Yulisman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Membuat Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (Empat) lembar screenshoot / capture foto profil akun Instagram dan Instastory dari akun Instagram dengan username Kusumajaya 888888 disita dari Sdri. a.n Zella Yuliani Oseven;
- 1 (satu) buah akun Instagram dengan user name Kusumajaya 888888 dengan pasword : (xxxxx) rahasia;
- 3 (tiga) lembar screenshoot / capture foto instastory dari akun Instagram dengan username Kusumajaya 888888 yang tersimpan didalam handphone dengan merek Xiaomi warna biru dengan Redmi Note Imei 869722031471992 milik Sdri. Zella Yuliani Oseven;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Warna putih dengan model Redmi Note 5, IME1 : 869722031471914, IMEI2 : 869722031471922;
- 1 (satu) buah simcard provider telkomsel dengan nomor 082282168890, disita dari Sdri. Zella Yuliani Oseven;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 721/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
|
Nomor | 721/Pid.Sus/2020/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ismail Hidayat, Hakim Anggota Jhony Butar Butar |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti Santi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 195 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 721/Pid.Sus/2020/PN. Tjk
Statistik422384