Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 59/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaeni |
Hakim Anggota | Sulistiyono, Poltak Sitorus |
Panitera | Hj. Sulistyoningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI??? Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat;---------------------------------------- DALAM POKOK PEKARA ??? Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;---------------------------------??? Menyatakan penggugat adalah selaku pemilik sah atas tanah yang terletak di Kampung Sungai Bambu RT.002/RW.02 seluas 1.000 m2 Kelurahan Marunda, Kecamatan Celincing Jakarta Utara;--------------------------------------??? Menyatakan Penggugat berhak atas uang ganti rugi yang telah dikonsinasikan sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.04/cons/2008/PN.Jkt.Ut jo. No.230/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut tertanggal 28 Januari 2009 sebesar Rp. 417.600.000,oo (empat ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------??? Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pemegang uang konsinasi untuk menyerahkan uang konsinasi sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.04/Cons/2008/PN.JKT.UT jo No.230/Pdt.P/2008/PN.JKT.UT tertanggal 28 Januari 2009 tersebut kepada Penggugat sesuai haknya atau bagiannya;-------------------------------------------------------------------------------------??? Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------??? Menolak petitum gugatan yang lain dan selebihnya;-------------------------------DALAM REKONPENSI??? Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagaian;-??? Menyatakan Penggugat-rekonpensi/tergugat-konpensi berhak atas uang ganti rugi yang telah dikonsinasikan sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.04/cons/2008/PN.Jkt.Ut jo. No.230/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Ut tertanggal 28 Januari 2009 sebesar Rp.72.244.800,oo (tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------??? Menolak gugatan rekonpensi untuk yang lain dan selebihnya;-----------------DALAM KONPENSI - REKONPENSI??? Menghukum penggugat dan tergugat untuk secara bersama-sama membayar biaya perkara, yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp.1.440.000,oo (Satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut..zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut.
Statistik9186