- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. JohanesPuttileihalat;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terletak di jalan Sultan Hasanudin Rt 004/002 Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut objek sengketa adalah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 412 tanggal 4 Januari 2017;
- MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar hak subjektif Penggugat;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas objek sengketa;
- Menghukum Tergugat maupun sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar meninggalkan serta mengosongkan objek sengketa (Ontruiming) dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan Lestari sehingga apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamanan;
- Menyatakan segala surat-surat Tergugat yang berkaitan dengan objek sengketa tidak sah atau batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 72/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Philip Pangalila |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hamzah Kailul, Sh hakim Anggota 2: Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Jordan Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2019/PN Amb
Kasasi : 3269 K/Pdt/2020
Banding : 60/PDT/2019/PT AMB
Statistik227107