- Menyatakan Terdakwa I. Isran Habasia Alias Mbege Bin Habasia dan Terdakwa II. Yusdin Alias Din telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pembungkus teh asli ???sari wangi??? warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 1 (set) alat hisap Narkotika (bong).
- 1 (satu) buah korek api gas warna bening.
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari alumunium foil dengan panjang 3 cm.
- 1 (satu) sendok takar yang terbuat dari pipet bening dengan panjang 5,5 cm.
- 1 (satu) sachet kosong bekas pakai dengan ukuran 3x5 cm.
- 1 (satu) sachet kosong bekas pakai dengan ukuran 3x5 cm yang sudah digunting jadi dua terdapat 2 (dua) lubang bekas bakar.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisikan .
- 1 (satu) tas kecil warna hitam kombinasi warna merah jambu bergambar buah strowbery berisikan 111 (seratus sebelas) sachet kosong dengan ukuran 3x5 cm.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam didepan penutup timbangan terdapat tulisan ???IS???.
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer ke nomor rekening 492701023283530 an. SUWIONO dengan total Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk Samsung dengan warna biru bis kuning dengan nomor SIM Card 082290342673.
- 7 (tujuh) lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa sms dan voice Mo dari nomor sim card 082290342673 hasil cetakan dari Ditresnarkoba Polda Sultra
Putusan PN UNAAHA Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Unh |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Jefri Igo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Isran Habasia Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2019/PN Unh
Statistik590