Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 65-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2014 |
|
Nomor | 65-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Memberikan kesempatan untuk melakukan pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, E. Trias Komara, Kolonel Chk Nrp 1910002490462 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa MURDIYANTONO, Kopda NRP. 31000324930478.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 144-K/PM.III-18/ AD/X/2013 tanggal 05 Maret 2014, sekedar mengenai pidana pokok sehingga amarnya menjadi berbunyi sebagai berikut : - Memidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III?18 Ambon Nomor : 144-K/PM.III-18/ AD/X/2013 tanggal 05 Maret 2014 untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2014.zip
- Download PDF
- 65-K/PMT.III/BDG/AD/IV/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/MIL/2014
Pertama : Reg/144-K/PM III-18/AD/X/2014
Banding : 65-K/ PMT.III/BDG/AD/IV/2014
Statistik12771