- Menyatakan Terdakwa II MUH. NURUNG Bin ABDUL RAHMAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam semua dakwaan Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa II MUH. NURUNG Bin ABDUL RAHMAN oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Terdakwa II MUH. NURUNG Bin ABDUL RAHMAN dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;---------------------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II MUH. NURUNG Bin ABDUL RAHMAN dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;----------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa I SAPARENG Bin ABDUL RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Yang Menyebabkan Orang Luka Berat? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAPARENG Bin ABDUL RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;-------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan;--------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 228/Pid.B/2018/PN Kka |
|
Nomor | 228/Pid.B/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Membebankan kepada Terdakwa I membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), sedangkan terhadap Terdakwa II biaya perkara dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.B/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 228/Pid.B/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 612 K/Pid/2019
Pertama : 228/Pid.B/2018/PN Kka
Statistik3030