- Menyatakan Terdakwa Idris Suhara Sadi Mukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik beberapa kali;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idris Suhara Sadi Mukti oleh karena itu dengan pidana berupa penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli Akta Jual Beli Nomor : 1310/PPAT/CL/1994 tanggal 5 September 1994 atas nama Penjual AGUS SALIM AYUM pembeli CHERLLY KURNIAWAN.
- Asli Akta Jual Beli Nomor : 929/PPAT/CL/1994 tanggal 27 Juni 1994 atas nama penjual RUBAEAH MUNAWAR pembeli AAN ROCHMANSYAH;
- Asli Akta Pelepasan Hak Milik Atas Tanah Nomor 27 tanggal 30 Juni 1994 atas nama AAN ROCHMANSYAH kepada CHERLLY KURNIAWAN selaku Direktur Utama PT. SAFITHRI GOLDEN AGUNG selaku Penerima Pelepasan Hak;
- Salinan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 28/Pdt.G.Plw/2010 tanggal 6 Desember 2010;
- Salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 323/Pdt/2011/PT.Bdg tanggal 17 November 2011;
- Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3172 K/Pdt/2012 tanggal 28 November 2014;
- Salinan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 657/PK/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017;
- Asli Salinan Akta Jual Beli Nomor : 66/2015 tanggal 6 April 2015 antara penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI kepada pembeli IPIK SUPRIATNA.
- Asli Akta Jual Beli Nomor : 67/2015 tanggal 6 April 2015 antara penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI kepada pembeli IPIK SUPRIATNA.
- Foto copy Akta Jual Beli Nomor : 140/2011 tanggal 15 November 2011 antara penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI dengan pembeli ADANG SUKARNA yang telah dilakukan pemeteraian oleh Kantor POS;
- Foto copy Akta Jual Beli Nomor : 141/2011 tanggal 15 November 2011 antara penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI dengan pembeli ADANG SUKARNA yang telah dilakukan pemeteraian oleh Kantor POS;
- Foto copy Akta Jual Beli Nomor : 145/2012 tanggal 23 November 2012 antara penjual IDRIS SUHARA dengan pembeli ANTON SUHARTONO yang telah dilakukan pemeteraian oleh Kantor POS;
- Foto copy Akta Perjanjian Jual Beli Nomor : 542/L VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 antara penjual H. IDRIS SM dengan pembeli YAYAH SARIAH yang telah dilakukan pemeteraian oleh Kantor POS;
- Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SAFITHRI GOLDEN AGUNG Nomor 15 tanggal 11 Juni 2015 yang telah dilakukan pemeteraian oleh kantor Pos;
- Foto copy Putusan Perkara Pidana Mahkamah Agung Nomor 886 K/Pid/2005 tanggal 4 Juli 2006 atas nama terdakwa IDRIS SUHARA S.M Bin SADI;
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 21 tanggal 10 Agustus 2014 telah dilakukan pemateraian oleh kantor Pos.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 23 tanggal 10 Agustus 2014 telah dilakukan pemateraian oleh kantor Pos.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 6 tanggal 3 Juni 1994 telah dilakukan pemateraian oleh kantor Pos.
- Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 15 tanggal 18 Juni 1994 telah dilakukan pemateraian oleh kantor Pos.
- Asli Akta Jual Beli Nomor : 140/2011 tanggal 15 November 2011 antara penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI dan pembeli ADANG SUKARNA terhadap obyek bidang tanah persil 124.d.III Blok Panyawungan Kohir Nomor : 2052 luas 735 M2;
- Asli Akta Jual Beli Nomor : 141/2011 tanggal 15 November 2011 antara penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI dan pembeli ADANG SUKARNA, S.Sos,SH.,M.Si terhadap obyek bidang tanah persil 124.d.III Blok Penyawungan Kohir Nomor : 2052 luas 103 yang diterbitkan oleh PPAT MIRANTY, SH;
- Asli Akta Jual Beli No. 153/2011 tanggal 1 Desember 2011 atas nama penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI dan pembeli ADANG SUKARNA terhadap obyek bidang tanah Persil 125 Blok Jati Kohir Nomor 5972 luas 1600 M2.
- Asli Akta Jual Beli Nomor : 67/2013 tanggal 28 Maret 2013 atas nama penjual IDRIS SUHARA SADI MUKTI, pembeli ADANG SUKARNA atas bidang tanah Persil Nomor : 125 Blok Jati Kohir 2773 luas 1.000 M2.
- Membebani Terdakwa Idris Suhara Sadi Mukti untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 946/Pid.B/2019/PN Blb |
|
Nomor | 946/Pid.B/2019/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti, Hakim Anggota Siswatmono Radiantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Marlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi Cherlly Kurniawan tetap terlampir dalam berkas perkara dikembalikan kepada Saksi Miranty Rahmasari, SH. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 946/Pid.B/2019/PN Blb
Statistik2840