Putusan PTA SEMARANG Nomor 190/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak190/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | M.ag., H. Mulyadi, H. Endang Kusnadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 1077/Pdt.G/2017/ PA. Kds tanggal 19 April 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Sya?ban 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibayar langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak diucapkan;3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak nama ANAK 2 P DAN T sampai dewasa (berumur 21) tahun atau sudah menikah;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya anak per-bulan melalui Penggugat Rekonpensi/Pembanding masing-masing:4.1. ANAK 1 P DAN T;4.2. ANAK 2 P DAN T;sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai dewasa (berumur 21) tahun atau sudah menikah;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 190/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 190/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 24 K/Ag/2019
Pertama : 1077/Pdt.G/2017/PA.Kds.
Statistik4316