Putusan PTA MEDAN Nomor 93/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Pahlawan Harahap, Mah. Achmad Zainullah |
Panitera | Azhari |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding.- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 2435/ Pdt.G/ 2016/PA. Mdn, tanggal 15 Juni 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1438 Hijriyah sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon ( PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak permohonan Pemohon selainnya; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lampau sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);2.3. Kiswah berupa uang sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah);2.4. Maskan sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah);2.5. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhonah/ pemeliharaan terhadap anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nur Syany Muldian (perempuan), umur 4 bulan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 di atas kepada Penggugat Rekonvensi minimal sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan diluar biaya kesehatan dan pendidikan dengan mempertimbangkan kenaikan 10% pertahun sampai dengan anak tersebut dewasa/ mandiri;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 491.000.- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00.-( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 411 K/Ag/2018
Pertama : 2435/Pdt.G/ 2016/PA.Mdn
Statistik7346