Putusan PT DENPASAR Nomor 154/Pdt/2013/PT.Dps |
|
Nomor | 154/Pdt/2013/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Tjakra |
Hakim Anggota | Zaenal Fatoni, Ni Wayan Mariati |
Panitera | I Ketut Sara |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I --- Menerima permohonan banding dari Penggugat ( Pembanding I ) dan Tergugat III ( Pembanding II ) tersebut ; --DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 18 Pebruari 2013 Nomor : 76/Pdt.G/2012/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; ---DALAM POKOK PERKARA :--- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---- Menyatakan hukum bahwa : a. Tergugat I yang membuat Akta Jual Bell fiktif Nomor : 28/DSB/ 2000 tertanggal 16 Januari 2000 ; ----b. Tergugat II yang mendaftarkan dan menerbitkan peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor : 4999/Desa Ubung Kaja, surat ukur tanggal 22-9-1999 Nomor 320/Ubung Kaja/1999, luas 119 M2, atas nama I NYOMAN GEDE PARWITA KUSUMA, serta mendaftarkan dan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3563/2007 tertanggal 6 Agustus 2007 ; --c. Tergugat III yang membebankan Hak Tanggungan atas obyek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3563/ 2007 tertanggal 6 Agustus 2007; -- Adalah perbuatan melawan hukum. --------- Menyatakan hukum bahwa : a. Akta Jual Beli Nomor: 28/DSB/2000 tertanggal 16 Januari 2000 ; --b. Sertifikat Hak Milik Nomor : 4999/Desa Ubung Kaja, surat ukur tanggal 22-9-1999 Nomor : 320/Ubung Kaja/1999, luas 119 M2, atas nama I NYOMAN GEDE PARWITA KUSUMA yang diterbitkan oleh Tergugat II tertanggal 2 Juni 2000 ; ------c. Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 3563/2007 yang diterbitkan oleh Tergugat II tertanggal 6 Agustus 2007 ; ---Adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum ; ------ Menghukum Tergugat III mengembalikan uangnya Penggugat sejumlah Rp 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) ; ---------------- Menghukum Tergugat II mengembalikan hak Penggugat atas obyek sengketa sehingga Sertifikat Hak Milik Nomor : 4999/Desa Ubung Kaja, surat ukur tanggal 22-9-1999 Nomor 320/Ubung Kaja/1999, luas 119 M2 menjadi atas nama Penggugat (Insinyur ADI WAHONO BETHEL) selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan Penggugat terbebas dan beban apapun ; ----- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; -----DALAM REKONPENSI : --- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konpensi ( Rekonpensi) secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pdt/2013/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 154/Pdt/2013/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 806 K/PDT/2018
Pertama : 76 / PDT.G. / 2012 / PN.Dps.
Banding : 154/Pdt/2013/PT.Dps
Statistik5816