- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD DJAFAR PUTRA Alias YAYANG Bin DEDI ROHENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN??? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) lembar surat keterangan bukti kepemilikan kendaraan 1 (Satu) Unit kendaraan R2 Merk / Type YAMAHA / BG6 A/T (X-MAX), Nopol : E 5084 PBC Tahun 2018, Warna Hitam, Noka : MH3SG3910JK022778, Nosin : G3H4E ??? 0024063 atas nama SUNENGSIH Alamat Dusun Jambak Rt. 003 Rw. 005 Desa. Jambak Kec. Cikedung Kab. Indramayu.
- 1 (Satu) lembar STNK (asli) R2 Merek / Type YAMAHA / BG6 A/T ( X-MAX), Tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : E-5084-PBC, Noka : MH3SG3910JK022778, Nosin : G3H430024063 atas nama SUNENGSIH Alamat Ds. Jambak Rt. 003 Rw. 005 Kec. Cikedung Kab. Indramayu.
- 1 (Satu) unit kendaraan R2 Merek / Type YAMAHA / BG6 A/T ( X-MAX), Tahun 2018, Warna Hitam, Nopol : E-5084-PBC, Noka : MH3SG3910JK022778, Nosin : G3H430024063 beserta Kunci Kontak (Asli).
- 1 ( Satu ) unit kendaraan R2 Merk / Type HONDA A/T (Spacy) Nopol : A 6427 MW warna hitam.
- 1 (satu) potong baju kaos berwarna merah bertulisakan PATROLI PERS dan berlambang MABES POLRI.
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 200/Pid.B/2019/PN Mjl |
|
Nomor | 200/Pid.B/2019/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Adriana, Hakim Anggota Ria Agustien |
Panitera | Panitera Pengganti: Neneh Sumarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sunengsih Binti Warsono. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. Dirampas untuk Dimusnahkan. 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2019/PN Mjl
Statistik862