Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 127-K/PM.III-16/AD/IX/2013 |
|
Nomor | 127-K/PM.III-16/AD/IX/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 September 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Laut (kh) Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Mayor Chk I Gede Made Suryawan, - Mayor Chk Much. Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Muh. Harianto, Serma NRP. 569001, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Penjara : selama 10 (Sepuluh) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat :- 1 (satu) lembar surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palopo Nomor : R/169/VII/BNNK/2013 tanggal 10 Juli 2013 berikut lampiran 1 (satu) lembar Hasil Pemeriksaan Urine Deteksi Narkoba Susulan Di Lingkungan Kerja Anggota TNI (Kodim 1403/Swg) atas nama Drs. Aco Lamama, MM., dkk 62 (enam puluh dua) orang termasuk diantaranya nomor urut 15 atas nama Muh. Harianto (Terdakwa) menerangkan bahwa urine atas nama Muh. Harianto (Terdakwa) positif mengandung Ampetamina dan Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127-K/PM.III-16/AD/IX/2013.zip
- Download PDF
- 127-K/PM.III-16/AD/IX/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 191 K/MIL/2014
Pertama : 127-K/PM.III-16/AD/IX/2013
Banding : 48-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014
Statistik7243