Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 40/Pdt.G/2013/PN-LP |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2013/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. B. J. Nasution |
Hakim Anggota | R. Zaenal Arief, . Derman P. Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebagian ; ----------------- Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah sebagai ahli waris dari alm. SEH SINUKABAN ; -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan SURAT PERSETUDJUAN & GANTI KERUGIAN antara SARNO dan SEH KARO2 yang dibuat dan ditandatangani oleh SARNO tertanggal 12 Maret 1958 diatas kertas segel tahun 1957 dinyatakan sah dan berkekuatan hukum adanya ; -------------------------------------------------------- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Glugur Rimbun Nomor 268, Dusun II, Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran tanah 35 meter x 23 meter dengan batas kesebelah utara dari pasar 35 meter dan dari barat ke timur 23 meter berdasarkan atau sebagaimana dimaktub dalam alas hak berupa SURAT PERSETUJUAN & GANTI KERUGIAN antara SARNO dan SEH KARO2 yang dibuat dan tandatangani oleh SARNO tertanggal 12 Maret 1958 diatas kertas segel tahun 1957, dan diatasnya berdiri 2 (dua) unit rumah batu permanen tersebut sebagai milik dari alm. SEH SINUKABAN yang dikenal juga dengan nama SEH KARO-KARO atau dikenal juga dengan nama SEH KARO2 ; ------------------------------------------------------------------------- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Glugur Rimbun Nomor 268, Dusun II, Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dengan ukuran tanah 35 meter x 23 meter dengan batas kesebelah utara dari pasar 35 meter dan dari barat ke timur 23 meter berdasarkan atau sebagaimana dimaktub dalam alas hak berupa SURAT PERSETUJUAN & GANTI KERUGIAN antara SARNO dan SEH KARO2 yang dibuat dan tandatangani oleh SARNO tertanggal 12 Maret 1958 diatas kertas segel tahun 1957, dan diatasnya berdiri 2 (dua) unit rumah batu permanen tersebut sebagai milik dari Penggugat-Penggugat selakuahli waris alm. SEH SINUKABAN ; ------------------------------------------------------ Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai dan atau menempati secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat-Penggugat sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah batu permanen milik Penggugat-Penggugat yang terletak di Jalan Glugur Rimbun Nomor 268, Dusun II, desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;----- Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat-Tergugat yang tanpa seizin orang tua Penggugat-Penggugat (alm. SEH SINUKABAN) maupun tanpa seizin Penggugat-Penggugat membangun atau mendirikan 1 (satu) pintu toko atau kios diatas tanah milik Penggugat-Penggugat yang letaknya diantara jalan Glugur Rimbun Tanjung Anom dengan rumah milik Penggugat-Penggugat yang ditempati oleh Tergugat-Tergugat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ; ---------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat yang menguasai dan mengusahai 1 (satu) pintu toko atau kios diatas tanah milik Penggugat-Penggugat yang terletaknya diantara jalan besar Glugur Rimbun Tanjung Anom dengan rumah milik Penggugat-Penggugat yang ditempati oleh Tergugat-Tergugat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ; ----------------------------------------------------------------------- Menyatakan Perbuatan Tergugat II (Tergugat dua) yang membangun atau mendirikan serta menempati 1 (satu) unit atau 1 (satu) pintu rumah dari batu permanen diatas tanah milik Penggugat-Penggugat yang terletak di Jalan Besar Glugur Rimbun Nomor 268 Dusun II, desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang secara tanpa hak dan tanpa seizin dari alm SEH SINUKABAN (orang tua Penggugat-Penggugat) pada waktu masa hidupnya dan juga tanpa seizin dari Penggugat-Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ; ------- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah berikut rumah diatasnya milik Penggugat-Penggugat tanpa syaratapapun sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membongkar atau merobohkan 1 (satu) pintu atau 1 (satu) unit bangunan toko atau kios yang terletak diantara jalan besar Glugur Rimbun Tanjung Anom dengan rumah milik Penggugat-Penggugat yang ditempati Terggugat-Tergugat sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------- Menghukum Tergugat II (Tergugat dua) untuk membongkar atau merubuhkan 1 (satu) pintu rumah dari batu permanen diatas milik Penggugat-Penggugat yang terletak di Jalan besar Glugur rimbun Nomor 268, Dusun II, desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang ditempati oleh Tergugat II serta meninggalkan dan mengosongkan tanah milik Penggugat-Penggugat tanpa syarat apapun sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ------------------ Membebani Tergugat-Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.516.000,- (tiga juta limaratus enam belas ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk selebihnya ; -------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2013/PN-LP
Statistik20218