Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 357/Pid.Sus/2017/PN Tjk |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2017/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Ismail Hidayat, Salman Alfarasi |
Panitera | Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Hermansyah alias Man bin Chaeruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Pemufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor double simcard 0813 6941 6158 dan 0858 4182 3854 dirampas untuk dimusnahkan;- Resi Tanda Terima atas nama Bpk. Rijali Jalan H. Sulaiman 2 Komp. Rusunawa RT.02 Lk.I Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 72 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 357/Pid.Sus/2017/PN Tjk
Statistik8226