Putusan PN DUMAI Nomor 13/Pdt.G/2016/PN Dum |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esbertua Naibaho |
Hakim Anggota | ) Alfonsus Nahak, Irwansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam KonvensiDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi ? eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Alm. Jonison Hutahean mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah);3. Menyatakan dalam hukum Alm. Jonison Hutahean telah melakukan perbuatan ingkar janji ( Wanprestasi );4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutang Alm. Jonison Hutahean beserta bunganya kepada Penggugat yaitu :Hutang pokok yang belum dibayar = Rp.2.600.000.000,-Total Bunga 1,5 % atas hutang pokok yang harus dibayar = Rp. 572.000.000,- +Total yang harus dibayar Para Tergugat = Rp. 3.172.000.000,- (tiga miliar seratus tujuh puluh dua juta rupiah);5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam konvensi ditolak untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam bagian rekonvensi ini sejumlah Nihil;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.4.966.000,- (empat juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 779 K/Pdt/2018
Pertama : 13/Pdt.G/ 2016/PN Dum
Statistik19737