- Menyatakan Terdakwa ARIFIANTO DWI BUDI KUSUMO Als ARI TATO Bin JARNOWO BUDI S (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) Undang ? undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa ARIFIANTO DWI BUDI KUSUMO Als ARI TATO Bin JARNOWO BUDI S. (Alm) dari Dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) Undang ? undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ARIFIANTO DWI BUDI KUSUMO Als ARI TATO Bin JARNOWO BUDI S (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di-jalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Asus warna hitam;
- 1 helai jaket ponco warna abu abu;
- 1 (satu) tas sandang warna abu abu kehitaman
- 1 (satu) unit seopeda motor merk Honda , model Beat warna putih merah Nopol AD-2126-AXE
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SRAGEN Nomor 125/Pid.Sus/2018/PN Sgn |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2018/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sami Anggraeni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ivan Budi Hartanto, Hakim Anggota 1: Ari Karlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Haruslah dirampas untuk dimusnahkan; Haruslah dikembalikankepada pemiliknya melalui Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 249/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 125/Pid.Sus/2018/PN Sgn
Statistik587