- 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna merah marun BP 1642 GD dengan nomor rangka MHRDD4850EJ410857 dan nomor mesin L15Z11116565.
- uang tunai pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) dan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pembungkus mutiara.
- Uang Tunai sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam.
- 3 (tiga) unit Handphone merek Samsung Duos berwarna putih.
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone berwarna hijau.
- 1 (satu) unit Handphone merek Maxron berwarna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia berwarna hitam.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk An. Ismail Taufik.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk An. Juliana Efana.
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk An. Wati.
- 1 (satu) lembar pembelian Tiket pesawat Citylink tujuan Surabaya Jawa Timur atas nama Ismail, Juliana, Wati tertanggal 01 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar pembelian Tiket pesawat Lion Air tujuan Majalengka, Kertajati atas nama Anto tertanggal 02 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas di Toko Emas Bunga seharga Rp. 1.260.000,- tanggal 10 April 2018.
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas di Toko Emas Sumbar Riau seharga Rp. 1.200.000,- tanggal 16 Juni 2019.
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas di Toko Emas Cantik New seharga Rp. 2.600.000,- tanggal 28 Juli 2015.
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas di Toko Emas Suka Sehati seharga Rp. 2.710.000,- tanggal 18 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas di Toko Emas Banda Baru seharga Rp. 2.350.000,- tanggal 22 Juni 2017.
- 1 (satu) lembar nota pembelian emas di Toko Emas Banda Baru seharga Rp. 6.080.000,- tanggal 01 Septembe 2016.
- 4 (empat) lembar rekening koran Bank OCBC NISP atas nama Rotua Br Mangunsong periode 01 Juli 2019 s/d 31 Juli 2019.
- 4 (empat) lembar daftar tamu menginap di Hotel Wisata atas nama Anto tertanggal 29 s/d 01 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar resi pembayaran deposit Hotel Wisata nomor 34082 atas nama Anto.
- 1 (satu) lembar resi pembayaran deposit Hotel Wisata nomor 34136 atas nama Anto.
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri An. Yuli.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna hijau An. Nurlela.
- 2 (dua) buah kartu ATM BRI warna biru.
- 2 (dua) buah mutiara berwarna bening.
- 1 (satu) helai kemeja lengan pendek berwarna coklat muda merek Watchout.
- 1 (satu) helai kemeja lengan pendek berwarna coklat muda merek Tunly.
- 1 (satu) helai celana jeans berwarna biru muda merek Double Five.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna putih coklat merek Tunly.
- 1 (satu) helai jilbab berwarna hiaju tosca.
- 1 (satu) helai kemeja berwarna putih merek Expand.
- 1 (satu) helai kemeja berwarna putih list abu ??? abu merek Salt.
- 1 (satu) helai rok berwarna biru merek Exit.
- 1 (satu) helai kemeja berwarna abu ??? abu merek Man Duty.
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Full Hardy.
- 1 (satu) buah tas berwarna coklat merek Crisby
- 1 (satu) buah kacamata warna merah.
- 1 (satu) helai syal berwarna abu ??? abu.
- 1 (satu) buah tas selempang merek Aigner berwarna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus tisu basah merek Indomaret dan 1 (satu) bungkus tisu kering merek Tessa beserta 1 (satu) gembok merek Onat warna emas.
Putusan PN BATAM Nomor 811/Pid.B/2019/PN Btm |
|
Nomor | 811/Pid.B/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marta Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Christo Evert Natanael Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa I Ismail Taufik Als Mail, terdakwa II Juliana Efana Als Yuliana Efana dan terdakwa III Wati Als Ati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : (Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi Gusril) (Dirampas untuk negara) (Dikembalikan kepada terdakwa Ismail Taufik Als Mail) (Dikembalikan kepada terdakwa Juliana Efana) (Dikembalikan kepada terdakwa Wati) (Terlampir dalam berkas perkara) (Dirampas untuk dimusnahkan) 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 811/Pid.B/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 811/Pid.B/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 811/Pid.B/2019/PN Btm
Statistik4923