Putusan PN TILAMUTA Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Tmt |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferdiansyah |
Hakim Anggota | Tomi Sugianto, Lin Maskury |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 278 M2 (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No.403 Desa Hungayonaa atas nama pemegang hak terakhir Gufran Husain, yang terletak di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan jalan;- Timur dengan rumah tua/tanah dalam penguasaan Hamid Alamri;- Selatan dahulu dengan tanah dalam penguasaan Umar Alamri, sekarang dengan Konter milik Biya;- Barat dengan jalan;Adalah milik Penggugat Gufran Husain;3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli atas tanah objek sengketa antara Tergugat II Fachrun Alamri sebagai penjual dengan Penggugat Gufran Husain sebagai pembeli tertanggal 23 Agustus 2010, sesuai dengan Akta Jual Beli No.593.2/Til/l25/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010;4. Menyatakan sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat surat-surat berupa :- Sertifikat Hak Milik No.403 Desa Hungayonaa atas nama pemegang hak terakhir Gufran Husain yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo tanggal 1 April 2010;- Akta Jual beli atas tanah objek sengketa No. 593.2/Til/125/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang dibuat oleh/dihadapan Camat Tilamuta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);- Surat pengalihan penguasaan tanah dengan ganti rugi tanggal 27 Juli 2010 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Fachrun Alamri sebagai pihak pertama/yang mengalihkan dan Gufran Husain sebagai Pihak kedua/yang menerima pengalihan, yang dilegalisasi oleh Notaris Kabupaten Boalemo Rianto Olii, SH.Mkn. No. 01/L/2010 tanggal 27 Juli 2010;5. Menyatakan tindakan Tergugat I Sabri Alamri, Tergugat II Fachrun Alamri, Tergugat III Hamid K. Alamri, Tergugat IV Singgih Yulianto, Tergugat V Yusuf Hasan, Tergugat VI Nasib Alamri dan Tergugat VII Umi Saidi yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa dengan tanpa sepengetahuan dan izin Penggugat Gufran Husain sebagai pemilik adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum;6. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar dan mengosongkan tanah objek sengketa dari semua bangunan di atasnya termasuk l (satu) pohon mangga dan sebagian bangunan Rumah Tua milik Tergugat III Hamid K. Alamri atau benda apa saja milik Para Tergugat atau milik siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat, kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun.7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.331.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PDT/2017/PT GTO
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN Tmt
Statistik13254