- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah dengan luas ukuran 220 M2 terletak di Provinsi Riau Jalan Pesisir Gang Pesona Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir SHM Nomor : 85 sebagaimana yang telah ditegaskan dalam dalam surat ukur Nomor 1366/1981 yang terdaftar atas nama Tergugat tersebut antara Ibu Para Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris adalah pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah dengan luas tanah ukuran 220 M2 yang terletak di Provinsi Riau Jalan Pesisir Gang Pesona Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir SHM Nomor : 85 sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat ukur Nomor 1366/1981, sertifikat hak milik Nomor 85, tersebut masih terdaftar atas nama Tergugat;
- Menyatakan putusan ini adalah merupakan sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 85, dengan luas tanah ukuran 220 M2 sebagaimana syarat untuk menerima dan memproses balik nama dari atas nama Tergugat keatas nama Para Penggugat selaku ahli waris di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sebagaimana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 2.421.000,- (dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Pbr
Statistik340