Putusan PN BANDUNG Nomor 238/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 238/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | 238/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lian Henry Sibarani |
Hakim Anggota | Rudy Martinus, Ambo Masse |
Panitera | - Deni Saptana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / mengganti kerugian materiil yang diderita Penggugat yang hingga saat ini berjumlah Rp 1.799.509.827,63 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma enam puluh tiga rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan sisa jumlah hasil bersih lelang hak tanggungan tanah dan bangunan sebagaimana :- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1415/ yang terletak di Povinsi Jawa Barat Kota Bandung wilayah, Kecamatan Cibeunying Kidul Kelurahan Sukamaju seluas 106 M (seratus enam meter persegi) tertanggal 26 April 1995, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 14 Desember 2012 dengan No. 27/2012 setempat dikenal sebagai Jalan Raya Timur No. 325 atas nama Roby Wijaya ;- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1416/ Kelurahan Sukamaju, yang terletak di Povinsi Jawa Barat Kota Bandung,Wilyah Cibeunying, Kecamatan Cibeunying Kidul Kelurahan Sukamaju seluas 518 M (lima ratus delapan belas meter persegi) tertanggal 14 Juni 2007, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tertanggal 14 Desember 2012 dengan No. 28/2012 setempat dikenal sebagai Jalan Jendral Ahmad Yani No. 323B (sekarang dikenal sebagai Jalan Jendral Ahmad Yani No. 379), sejumlah Rp 1.799.509.827,63,- (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma enam puluh tiga rupiah) yang saat ini masih berada di Pengadilan Negeri Bandung, segera diserahkan kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 751.000,- (Tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 942 K/Pdt/2019
Pertama : 238/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik28998