Putusan PT SEMARANG Nomor 535/Pdt/2016/PT SMG |
|
Nomor | 535/Pdt/2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Ina Krisnayati |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 61/Pdt.G/2015/PN. Pwt., tanggal 22 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili Sendiri :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa Tergugat I cidera janji dan melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan bahwa Penggugat telah membayar lunas obyek jual beli tanah yang di kenal dengan Sertifikat Hak Milik No. 01077, Desa Kalibagor, RT. 005 / RW. 003, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ;4. Menyatakan bahwa Penguasaan Tanah Obyek jual beli oleh Penggugat adalah syah menurut hukum ;5. Menyatakan hukumnya bahwa jual beli Tanah tersebut di atas, yang dilakukan Penggugat dengan Sdr. Alm. Sudarto dan Tergugat I (Ny. Siti Zaenab/Istri Sdr. Alm. Sudarto) adalah syah menurut hukum ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 535/Pdt/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 535/Pdt/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 535/Pdt/2016/PT SMG
Kasasi : 1608 K/Pdt/2019
Pertama : 61/Pdt.G/2015/PN Pwt.
Statistik7240