- Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya;
- Akta Pengakuan Hutang No. 13 tanggal 13 Maret 2013;
- Akta Kuasa Menjual No. 15 tanggal 13 Maret 2013;
- Akta Pengakuan Hutang No. 16 tanggal 14 Maret 2013;
- Akta Pengakuan Hutang No. 26 tanggal 28 Maret 2013;
- Akta Kuasa Menjual No. 27 tanggal 28 Maret 2013;
- Akta Addendum Pengakuan Hutang No. 04 tanggal 03 Mei 2013;
- Surat Pernyataan tanggal 13 Januari 2018;
Putusan PN BONTANG Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Bon |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Praditia Danindra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sofian Parerungan, Mh hakim Anggota 2: Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Maisyurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga terhadap : 3. para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada Penggugat atas Pengakuan Hutang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah; 4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mejual terhadap Tanah Perwatasan seluas lebih kurang 573,5M2 (Lima ratus tujuh puluh tiga koma lima meter persegi) yang terletak didalam Provinsi Kalimantan Timur Kota Bontang, Kecamatan Bontang selatan Kelurahan Tanjung Laut RT.006 sebagaimana diuraikan dalam SPMHAT(Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah nomor:593.83/196/CMT-BTGS/III/2004 tertanggal 16 Maret 2004 yang dibuat dihadapan Muhammad Amin,Sarjana Sosial,selaku Camat Kecamatan Bontang Selatan tertulis atas nama Yuniarti, untuk membayar hutang para Tergugat kepada Penggugat tersebut namun jika terdapat kelebihan atas penjualan tersebut maka kelebihan hasil penjualannya akan dikembalikan kepada para Tergugat; 5. Menghukum para Tergugat, atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang menguasai/menduduki tanah perwatasan sengketa tanahseluas lebih kurang 573,5M2(lima ratus tujuh puluh tiga koma lima meter persegi) yang terletak didalam Provinsi Kalimantan Timur Kota Bontang, Kecamatan Bontang selatan, Kelurahan Tanjung Laut RT.006 sebagaimana diuraikan dalam surat pernyataan melepaskan hak atas tanah nomor: 593.83/196/CMT-BTGS/III/2004 tertanggal 16 Maret 2004 kemudian meyerahkan tanah perwatasan dimaksud kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas tanpa ada kewajiban apa-apa, dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian; 6. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat telah melakukan wanprestasi; 7.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp1.376.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2019/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2019/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1776 K/Pdt/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Bon
Statistik10450