Putusan PN DENPASAR Nomor 98/Pid.Sus/2015/PN Dps. |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2015/PN Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erly Soelistiyorini |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Daniel Pratu |
Panitera | I Wayan Karmada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -----------------------------------------???MENGADILI???------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa MUCHTARULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yaitu "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUCHTARULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan barang barang bukti berupa : Super Kecetit 8 renteng, Surut Ayu 8 botol, Langsingku 20 botol, Remansyah 11 kotak, Montalin 81 kotak, Cula Mas 1 kotak, Madu Lanang 6 kotak, Urat Madu Black 14 kotak, Urat Madu Obat Kuat & Tahan Lama 25 kotak, Urat Madu Extra Ginseng 6 kotak, Kopi Gali-Gali 1 kotak, Super Jantan 1 kotak, Lasmi 8 kotak, Africa Bfack Ant 5 kotak, Spicier 3 kotak, Purba Salam Rheumatik dan Nyeri Tuiang 5 kotak, Purba Salam Sesak Nafas & Batuk Pilek 4 kotak, Purba Salam Asam Urat Pegel Linu 6 kotak, Torpedo 6 kotak, Cobra X Obat Kuat dan Tahan Lama 9 kotak, Cobra X Obat Gatal-gatal (exim) 11 kotak, PA"E Obat Kuat & Tahan Lama 2 kotak, Obaku 121 kotak, Ramuan Tradisional Madura 22 kotak, Wan Tong 7 kotak, Asam Urat Flu Tulang 9 kotak, Stud 12 biji, Cialis 1 kotak, Arabian Oil 7 kotak, Tongkat Ajimat Madura ibu Maemunah 12 biji, Langsing Alami 10 botol, Yunang 8 kotak, dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu ruiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2015/PN_Dps..zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2015/PN_Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2015/PN Dps.
Statistik134