Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 155/Pdt/G/2009/PN JKT UT |
|
Nomor | 155/Pdt/G/2009/PN JKT UT |
Para Pihak | PT. BINAMIKA KARYA PERKASA, untuk Selanjutnya disebut sebagai...........................PENGGUGAT ; M E L A W A NPT. JAKARTA PROPERTINDO, , Selanjutnya disebut sebagai ....TERGUGAT ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2009 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prim Haryadi. |
Hakim Anggota | Muzaini Achmad, Jidinoer |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI.-------------------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------DALAM REKONPENSI. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.---------------------------------2. Menyatakan pembatalan Perjanjian No. 20/SBU-MP/SPK/SM/XI/2002 tanggal 20 Nopember 2002 tentang Perjanjian Pemanfaatan sebidang tanah milik PT. Jakarta Propertindo seluas 10.420 M2 yang terletak di Jl.Gudang Pompa Muara Baru, Kel.Penjaringan,Kec.Penjaringan Kotamadya Jakarta Utara, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.-----------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar uang sewa dan denda keterlambatan sewa adalah merupakan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi).4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.437.874.130,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta delapanratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga puluih rupiah) secara tunai dan sekaligus.-------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat membongkar dan memindahkan bangunan yang berada diatas lahan yang disewa dari Penggugat segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.--------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt/G/2009/PN_JKT_UT.zip
- Download PDF
- 155/Pdt/G/2009/PN_JKT_UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 645 PK/Pdt/2013
Pertama : 155/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Ut.
Statistik12796