Putusan PN MAUMERE Nomor 28/Pdt.G/2014/PN Mme |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2014/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Tanah Perdata Waris |
Kata Kunci | - PERBUATAN MELAWAN HUKUMTANAHWARISAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Supardi |
Hakim Anggota | - I Nyoman Dipa Rudiana, - Sonny Eko Andrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | ----------------------------M E N G A D I L I:-------------------------------DALAM KONVENSI:DALAM PROVISI:Menolak tuntutan provisi Penggugat.DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA:Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah jual beli antara HELENA HALE dengan FIRLEMON EON/Penggugat I Rekonvensi atas sebidang tanah dengan luas + 2.250 M2 yang terletak di RT. 004 / RW. 002 Dusun Watupedar, Desa Watumerak, Kec. Doreng, Kab. Sikka, dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan tanah Firmus Nong Ipir / Penggugat ;Selatan : berbatasan dengan tanah Donatus Deka dan Matias;Timur : berbatasan dengan kali;Barat : berbatasan dengan tebing ; Adalah sah milik FIRLEMON EON / Penggugat I Rekonvensi3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam hal menguasai bidang tanah sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;----------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak mau menyerahkan tanah sengketa kepada masing-masing Penggugat Rekonvensi sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta tunai dan sekaligus;---------------------------------------------5. Memerintahkan Kepada Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai bidang tanah sengketa untuk segera menghentikan semua aktifitas diatas bidang tanah sengketa tersebut dan membongkar rumah tinggal yang terletak diatas bidang tanah sengketa serta menyerahkannya kepada Penggugat I Rekonvensi sebagai pemilik sah tanah sengketa dan tanpa suatu beban apapun, apabila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara/Kepolisian RI;--------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;-------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya Rp. 3,761,000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pdt.G/2014/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 28/Pdt.G/2014/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PDT/2015/PT.KPG
Pertama : 28/Pdt.G/2014/PN.Mme
Statistik152102