- 2 (dua) kantong/plastik klip transparan yang didalamnya berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,7234 (empat koma tujuh dua tiga empat) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca;
- 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah bundle plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna putih;
- 1 (satu) unit HP Samsung GT E1272 warna hitam beserta kartu simnya;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna putih beserta kartu simnya;
- Uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 162/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2018/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryodiyono, Br Hakim Anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andy Robert, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NOPIONO alias NOPI bin SYAMSUDI MUHAMMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2018/PN Sbs
Statistik760