Putusan PN PAMEKASAN Nomor 09/Pdt.G/2011/PN.PKS |
|
Nomor | 09/Pdt.G/2011/PN.PKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.moh. Muchlis |
Hakim Anggota | Juanto, . Doddy Hendrasakti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak Tuntutan Provisi dari pihak Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak seluruhnya Eksepsi yang diajukan Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Sah Jual-Beli antara Penggugat dengan Untung yang disebut juga Mas Oentoeng sebagaimana Akta Jual-Beli No. 60/Pmk/1999 yang dibuat dihadapan Jusuf Patrianto Tjahjono, SH. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pamekasan ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1421 GS tgl. 22 Januari 1997, No. 257/1997, luas : 483 M2.4. Menyatakan Tergugat tidak berhak untuk menempati obyek sengketa ;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa dengan tanpa syarat serta dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dianggarkan sebesar Rp. 1.059.800 ( satu juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah ) ;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat rekonpensi/ Tergugat Konpensi adalah keturunan langsung dan merupakan salah satu ahli waris sah dari M. Buka Prawiroasmoro ;3. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam bagian Rekonpensi ini yang hingga saat ini dianggarkan NIHIL ;4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 166 PK/Pdt/2016
Kasasi : 2289 K/Pdt/2013
Banding : 9/PDT/2013/PT SBY
Pertama : 09/Pdt.G/2011/PN.Pks
Statistik826