Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 370/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 370/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PerjanjianWanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | -baslin Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk sebahagian ;- Menyatakan Notulen Rapat tanggal 27 Maret 2013, Payment Breakdown No. 011/SP/BSU/04/2013 tanggal 1 April 2013 dan Surat Pesanan No. 011/SP/BSU/04/2013 tanggal 1 April 2013 serta dilanjutkan dengan Notulen Rapat tanggal 21 Juni 2013 yang telah dibatalkan dengan adanya Notulen Rapat tanggal 22 Agustus 2013 adalah sah dan berharga serta mengikat sebagai Kesepakatan Jual Beli Kapal antara Penggugat dalam rekonpensi dengan Tergugat-Tergugat dalam rekonpensi ;- Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi I dan Tergugat dalam rekonpensi II telah melakukan Wanprestasi/Inngkar Janji terhadap Penggugat dalam rekonpensi ;- Menghukum Tergugat dalam rekonpensi I dan Tergugat dalam rekonpensi II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil/mengembalikan uang pembayaran pembelian 1 ( satu ) unit Tug Boat 2x600 HP dan 1 (satu) unit Oil Barge 4000 KL sebesar Rp 14.500.000.000,- ( Empat belas milyar lima ratus juta rupiah ) kepada Penggugat dalam rekonpensi, ditambah dengan bunga sebesar 6 % (Enam persen) pertahun, terhitung sejak bulan Nopember 2013 sampai uang tersebut dibayar lunas oleh Tergugat-Tergugat dalam rekonpensi kepada Penggugat dalam rekonpensi ;- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat-Tergugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.516.000,- (limaratus enambelas ribu rupiah);--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 370/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik170147