- Menolak eksepsi Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat I menggugurkan perusahaan Penggugat dalam pelelangan pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Lampulo Tahap II, tahun anggaran 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad);
- Menyatakan bahwa Tergugat I dalam Melakukan Evaluasi Penawaran Penggugat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah Perbuatan Melawan hukum yang telah merugikan Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat II telah lalai melaksanakan tugas dan fungsinya dan melakukan pembiaran terhadap tindakan Tergugat I melanggar ketentuan Perlem LKPP 09/2018 VII, Pelaksanaan Kontrak 7.1 adalah perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya penyusunan dokumen penawaran pada saat mengikuti proses tender berupa biaya operasional, gaji pengawai dan biaya operasional kantor alat tulis kantor dan lain-lain sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat berupa 10% keuntungan dari nilai penawaran yang Penggugat tawarkan atas pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Lampulo Tahap II, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 176.333.477,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tujuh);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp656.000.000,00 (enam ratus lima puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Bna |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nani Sukmawati, M.hbr Hakim Anggota Zulfikar |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasmaddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Bna
Statistik249130