- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Pewaris (Syamtiar) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2016;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek :
- Tanah dan bangunan seluas 84 M2 yang terletak di Blok FC 3 No. 11 A atau setempat dikenal dengan nama Perumahan Harapan Baru Jalan Pisang Ambon VI Nomor 11 A Kota Baru Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 2169/Kota Baru saat ini tercatat atas nama Herryzal, Sarjana Hukum, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
- Sebelah Barat/Depan: Ibu Nuraini
- Sebelah Timur: Bapak Hendra
- Sebelah Selatan/Kiri: Bapak Marino
- Sebelah Utara/Kanan: Bapak Baut Margono
sekarang dalam Penguasaan TERGUGAT.
- (satu) unit kendaraan Bermotor berupa Mobil Merek Datsun Go Warna Silver dengan No. Pol. : B. 1306 KRJ atas nama Herryzal.
- 1 (satu) unit kendaraan Bermotor berupa Motor Merk Honda Mega Pro dengan No. Pol. B 6843 KZT tercatat atas nama Herryzal berada dalam penguasaan TERGUGAT.
- Menetapkan ahli waris Almarhumah Syamtiar adalah :
- Harnold bin Ramali Djamil (anak laki-laki);
- Herryzal bin Bustani (anak laki-laki).
- Menetapkan harta yang berupa
- Tanah dan bangunan seluas 84 M2 yang terletak di Blok FC 3 No. 11 A atau setempat dikenal dengan nama Perumahan Harapan Baru Jalan Pisang Ambon VI Nomor 11 A Kota Baru Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 2169/Kota Baru saat ini tercatat atas nama Herryzal, Sarjana Hukum, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
- Sebelah Barat/Depan: Ibu Nuraini
- Sebelah Timur: Bapak Hendra
- Sebelah Selatan/Kiri: Bapak Marino
- Sebelah Utara/Kanan: Bapak Baut Margono
sekarang dalam Penguasaan TERGUGAT.
- 1 (satu) unit kendaraan Bermotor berupa Mobil Merek Datsun Go Warna Silver dengan No. Pol. : B. 1306 KRJ atas nama Herryzal berada dalam penguasaan TERGUGAT.
- 1 (satu) unit kendaraan Bermotor berupa Motor Merk Honda Mega Pro dengan No. Pol. B 6843 KZT tercatat atas nama Herryzal berada dalam penguasaan TERGUGAT.
-
adalah Harta warisan dari almarhumah Syamtiar;
- Menetapkan bagian waris Penggugat (Harnold) adalah (setengah) dari harta dan bagian waris Herryzal adalah (setengah) dari harta sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 3;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum para poihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang keseluruhannya sebesar Rp 1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Putusan PA BEKASI Nomor 2305/Pdt.G/2018/PA.Bks |
|
Nomor | 2305/Pdt.G/2018/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Musthofa Kamal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kamsin, hakim Anggota 2: H. Arief Komaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2305/Pdt.G/2018/PA.Bks
Kasasi : 721 K/Ag/2019
Banding : 72/Pdt.G/2019/PTA.Bdg.
Statistik7931