Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 459/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 459/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENETAPKAN :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Termohon (PT. Amatra Citra Indonesia) untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon (PT. Amatra Citra Indonesia) yang bertujuan untuk mendapatkan data-data, keterangan maupun dokumen Laporan Keuangan Termohon tahun 2010, 2011, 2012, 2013 dan tahun 2014; 4. Mengangkat dan menunjuk Ahli (Akuntan Publik) untuk melakukan pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon dan membuat laporannya yaitu :- Saudara Drs. Herman Bukit, Ak., Akuntan Publik terdaftar dengan Nomor Register Akuntan Publik AP.0346 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1317/KM. 1/2011, berkantor pada Kantor Akuntan Publik Drs. HERMAN BUKIT di Jalan Suprapto 18 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510;5. Menyatakan Ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak untuk memeriksa semua dokumen dan kekayaan Termohon;6. Menyatakan Ahli (Akuntan Publik) yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini wajib menyampaikan atau menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Termohon yang dibuat rangkap 3 (tiga) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penunjukan Ahli (Akuntan Publik) tersebut;7. Menyatakan Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan Ahli (Akuntan Publik) yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima;8. Menyatakan biaya pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon berdasarkan Penetapan ini dibayar atau ditanggung oleh Termohon;9. Memerintahkan agar Direktur, Komisaris dan Perseroan PT. Amatra Citra Indonesia serta seluruh karyawan Termohon untuk menyerahkan data-data, keterangan maupun dokumen Laporan Keuangan Termohon dan pihak manapun tidak boleh menghalangi investigasi yang dilakukan oleh Ahli yang ditunjuk dalam penetapan ini;10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.616.000,- (Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 459/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 459/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1689 K/Pdt/2015
Pertama : 459/Pdt.P/2014/PN. Jkt. Sel
Statistik166122