Putusan PT PEKANBARU Nomor 5/PDT/2016/PT PBR |
|
Nomor | 5/PDT/2016/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Santun Simamora |
Hakim Anggota | Fakih Yuwono, Haryono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding/Terbanding semula para Penggugat dan Terbanding/Pembanding semula Tergugat;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 236/Pdt.G/ 2014/PN.Pbr tanggal 8 Juni 2015 tersebut; MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Terbanding/semula Tergugat;Dalam Pokok Perkara.1. Mengabulkan gugatan para Pembanding/Terbanding semula para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Pembanding/Terbanding semula para Penggugat anak yang lahir dari pernikahan yang sah Alm Pdt. DR. Ray Firman Tampubolon dan Almh Relli br Siahaan;3. Menyatakan para Pembanding/Terbanding semula para Penggugat ahli waris sah Alm Pdt. Ray Firman Tampubolon dan Almh. Relli br Siahaan; 4. Menyatakan sah surat keterangan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Simpang Dolok, Distrik XIII Asahan Labuhan Batu, Resort Labuhan Ruku tanggal 14 Maret 2014;5. Menyatakan Surat Kutipan Akta Perkawinan antara ?Tampubolon Ray Firman dengan ?Hasibuan Rusmy? No. 1254/G/1980 tanggal 27 Mai 1980 tidak sah, atau cacat hukum;6. Menyatakan pemberkatan pernikahan antara Ray Firman Tampubolon dengan Rusmy br Hasibuan pada tanggal 27 Mai 1980 di Gereja GPIB KOINONIA (Bethel) Jakarta Timur tidak mempunyai kekuatan mengikat;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya;Dalam rekonpensi.- Menolak gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam konpensi dan rekonpensi.- Menghukum Terbanding/Pembanding semula Tergugat dalam konpensi/ Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2016/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2016/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2927 K/Pdt/2016
Banding : 5/PDT/2016/PT PBR
Pertama : 236/Pdt.G/ 2014/PN.Pbr
Statistik20580