Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 435/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TanahPMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Kustopo |
Hakim Anggota | Saiful Arif, Ibnu Basuki Widodo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADlLiDALAM KQNPENSi:DALAivi EKSEPSi:- Menolak seiuruh eksepsi yang diajukan oieh Tergugat i, ii, iii dan Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENS1:1.Mengabuikan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Daiam Rekonpensi/Penggugat Daiam Konpensi yang beium menyerahkan tanah/bangunan di atas tanah Ji. Kimia Dalam No. 12A Keiurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, kepada Pemerintah c.q Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi, dan tidak menyetor hasii kontrakisewa tanah/bangunan diatas tanah Ji. Kimia Daiam No. 12A Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat ke kas Negara sebagai perbuatan melawan hukum;3. Menghukum Teraugat Daiam Rekonpensi/Penggugat Dalam Konpensi atau ahli waris Drs. HR. Moenzier Hoesien atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanahlbangunan di atas tanah Ji. Kimia Dalam No. 12A Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat daiam keadaan kosong kepada Pemerintah c.q Penggugat Dalam RekonpensifTergugat Dalam Konpensi;4. Menghukum Tergugat Daiam Rekonpensi/Penggugat Daiam Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (iima juta rupiah) perbulan tiap kaii keteriambatanan daiam meiaksanakan isi putusan Daiam Gugatan Rekonpesi terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat seiain dan selebihnya;DALAM KONPENS1 DAN DALAM REKONPENS1:Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbui hingga saat ini ditaksir sebesar Rp.1.516.000(Satu Juta lima ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2187 K/Pdt/2017
Banding : 498/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 435/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik179146