- Menyatakan Terdakwa KINAS Alias MANTU Bin SIJE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindaka Pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu atau Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Seluruh Dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sediakala;
- Memerintahkan agar Terdakwa KINAS Alias Mantu Bin SIJE untuk segera dibebaskan dari Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 5,14 (lima koma empat belas) gram yang ditimbang dengan sachetnya;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil warna putih kuning emas;
- 1 (satu) lembar kertas alumunium foil warna hitam silver;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih milik Amiruddin Alias Ami Bin Muh. Amin;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Lipat warna hitam milik Amiruddin Alias Ami Bin Muh. Amin;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna cokelat tanpa plat milik Amiruddin Alias Ami Bin Muh. Amin;
Putusan PN MALILI Nomor 121/Pid.Sus/2019/PN Mll |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2019/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ari Prabawa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Andi Muhammad Ishak, . hakim Anggota 2: Reno Hanggara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Perimato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Amiruddin Alias Ami Bin Muh. Amin; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2019/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2019/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1223 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 121/Pid.Sus/ 2019/PN Mll
Statistik3218