- Menyatakan Terdakwa Hendri Waldi Alias Een Bin Waldi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman??? dan ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah dompet emas warna orange;
- 1(satu) paket besar sabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 2(dua) paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 8(delapan) paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 1(satu) paket kecil ganja yang dibungkus plastik klip warna bening;
- 5(lima) plastik klip warna bening;
- 1(satu) skop kecil dari sedotan minuman.
- 1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam BG 6159 HY;
Putusan PN CURUP Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Crp |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2018/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fakhruddin, Hakim Anggota Heny Faridha |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Umami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Hendri waldi Alias Een Bin Waldi 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2018/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2018/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2018/PN Crp
Statistik3114