- MENERIMA SECARA FORMIL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT DAN PEMBANDING II, III, IV,V SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 76/PDT.G/2018/PN BKN TANGGAL 10 JUNI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT/PEMBANDING II, III, IV, V DAN EKSEPSI DARI TURUT TERGUGAT/PEMBANDING I SELURUHNYA.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING DITOLAK SELURUHNYA.
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI.
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK BIAYA DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000.- (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima secara formil permohonan banding yang diajukan Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II, III, IV,V semula Tergugat I, II, III, IV tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Bkn tanggal 10 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak eksepsi dari para tergugat/pembanding II, III, IV, V dan eksepsi dari turut tergugat/pembanding I seluruhnya.
- Menyatakan gugatan penggugat/terbanding ditolak seluruhnya.
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/tergugat Konvensi.
- Menghukum Terbanding/penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk biaya ditingkat banding sebesar Rp 150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 170/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 170/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perjanjian Borongan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Henry Tarigan |
Hakim Anggota |
Jarasmen Purba, agus Suwargi |
Panitera | Ikhwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 170/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2818 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 389 PK/Pdt/2022
Banding : 170/PDT/2019/PT PBR
Statistik6640