- Menyatakan Terdakwa SIMON UNMEHOPA alias MON tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SIMON UNMEHOPA alias MON oleh karenanya dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa SIMON UNMEHOPA alias MON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.297.640.498,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kwitansi Pembayaran Upah Tenaga Kerja Pembangunan 25 Tenda Jualan tanggal 14 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh Bendahara Desa (Kalasina E. Letlora) dan yang menerima (Jacob Unmehopa);
- Asli Kwitansi Pembelian Material Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015, 2016 dan 2017;
- Asli Berita Acara Penyerahan Bantuan Dana Desa Tahap I pada Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Tahun 2016 tanggal 29 Oktober 2016;
- 1 (satu) bundel bukti kwitansi dan nota belanja tahun 2017 (109 halaman);
- 1 (satu) lembar berita acara penyerahan dana kepada kepala desa sebesar Rp.20.231.000,- (dua puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) tanggal 10 November 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Desa Letwurung (KALASINA E. LETLORA) dan Kepala Desa Letwurung (SIMON UNMEHOPA);
- 1 (satu) lembar permohonan pegiriman uang BANK MALUKU senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atas nama penerima FRANGKY LIMAHELUW;
- 1 (satu) lembar permohonan pegiriman uang BANK MALUKU senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama penerima FRANGKY LIMAHELUW;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang PT. BANK BRI (PERSERO) Tbk senilai Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atas nama penerima SIMON UNMEHOPA;
- 1 (satu) lembar slip penyetoran uang dari ATM PT. BANK BRI (PERSERO) Tbk senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atas nama penerima RAFAEL RATMAS LEWIER;
- 1 (satu) rangkap catatan kas harian bulan November 2016 sampai dengan 16 Februari 2017;
- 1 (satu) Buku Kas Pembantu yang berisi catatan pengeluaran/penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta nota-nota belanja;
- 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran tahun 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 5620/SP2D/BUD/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (APBN/Pusat) kepada Desa Letwurung Kec. Babar Timur Tahap III yang ditandatangani Kuasa BUD (J. V. JOHANSZ, SE);
- Asli Dokumen APBDes Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya tahun 2015;
- Asli Dokumen APBDes Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya tahun 2016;
- Asli Dokumen APBDes Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya tahun 2017;
- Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya Bulan Juli tahun 2015;
- Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya tahun 2015;
- Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya Bulan November tahun 2016;
- Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya Bulan Desember tahun 2016;
- Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap I Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya Bulan Agustus tahun 2017;
- Asli Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahap II Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur, Kab. Maluku Barat Daya Bulan Desember tahun 2017;
- Asli catatan Belanja Kaur Pembanguan Desa Letwurung tanggal 07 agustus 2017 dan tanggal 08 agustus 2017, 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 12 Juli 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 07 Agustus 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 08 Agustus 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 09 Agustus 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 23 Agustus 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 06 September 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 07 September 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 12 September 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli arsip nota belanja Toko Angkasa Letwurung tanggal 13 Oktober 2017 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Asli Buku Bon Desa Letwurung tahun 2017, 1 (satu) eksemplar;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 750/SP2D/BUD/VI/2015 tanggal 4 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 3964/SP2D/BUD/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 5620/SP2D/BUD/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Penyampaian Data tentang Daftar Pembayaran Dana Desa dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan & Keluarga Berencana dengan Nomor: 800/BPMD-87/V/2015 tanggal 27 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (surat pengantar) Nomor: 153/SPP-TPAPD/SKPKD/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (ringkasan) Nomor: 153/SPP-TPAPD/SKPKD/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Membayar Langsung (rincian) dengan Nomor: 153/SPP-TPAPD/SKPKD/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 153/SPP-TPAPD/SKPKD/VII/2015 tanggal 14 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 1464/SP2D/BUD/VII/2015 tanggal 15 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Penyaluran Dana Desa Tahap II, ADD 2015, TPAPD dan BPD dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan & Keluarga Berencana dengan Nomor: 900/BPMD-211/XI/2015 tanggal 28 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 4161/ SP2D/BUD/XI/2015 tanggal 30 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 2866/ SP2D/BUD/XI/2015 tanggal 02 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 5012/ SP2D/BUD/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 3965/ SP2D/BUD/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Penyaluran Dana Desa Tahap III, ADD 2015, TPAPD dan BPD dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan & Keluarga Berencana dengan Nomor: 900/BPMD-221/XII/2015 tanggal 05 desember 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Penyaluran Dana Desa Tahap II, ADD 2015, TPAPD dan BPD dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan & Keluarga Berencana dengan Nomor: 900/BPMD-210/XI/2015 tanggal 27 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 2480/ SP2D/BUD/IX/2016 tanggal 26 September 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (ringkasan) Nomor: 253/SPP-APBDESA/SKPKD/IX/2016 tanggal 26 September 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Membayar Langsung (rincian) dengan Nomor: 253/SPP-APBDESA/SKPKD/IX/2016 tanggal 26 September 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 253/SPM-APBDESA/SKPKD/IX/2016 tanggal 26 September 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 307/ SP2D/BUD/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 307/SPP-ADD/SKPKD/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: 307/SPP-ADD/SKPKD/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Membayar Langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: 307/SPP-ADD/SKPKD/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 307/SPM-ADD/SKPKD/X/2016 tanggal 14 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 4872/ SP2D/BUD/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 447/SPP-BPD/SKPKD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: : 447/SPP-BPD/SKPKD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: : 447/SPP-BPD/SKPKD/XII/2016 tanggal 14 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 447/SPP-BPD/SKPKD/XII/2016 tanggal 15 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 5760/ SP2D/BUD/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 781/SPP-APBDESA/SKPKD/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat ringkasan) dengan Nomor: 781/SPP-APBDESA/SKPKD/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat rincian) dengan Nomor: 781/SPP-APBDESA/SKPKD/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 781/SPP-APBDESA/SKPKD/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 2022/ SP2D/BUD/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 315/SPP-LS/DANA DESA/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: 315/SPP-LS/DANA DESA/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: 315/SPP-LS/DANA DESA/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 315/SPM-LS/DANA DESA/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 2032/ SP2D/BUD/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 325/SPP-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: 325/SPP-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: 325/SPP-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 325/SPM-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 2042/ SP2D/BUD/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 335/SPP-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: 335/SPP-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: 335/SPP-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 335/SPM-LS/ADD/SKPKD/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 3359/ SP2D/BUD/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 524/SPP-LS/ADD/SKPKD/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: 524/SPP-LS/ADD/SKPKD/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: 524/SPP-LS/ADD/SKPKD/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 524/SPM-LS/SKPKD/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 3583/ SP2D/BUD/XI/2017 tanggal 07 November 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 596/SPP-LS/ADD/SKPKD/XI/2017 tanggal 06 November 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: 596/SPP-LS/ADD/SKPKD/XI/2017 tanggal 06 November 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: 596/SPP-LS/ADD/SKPKD/XI/2017 tanggal 06 November 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 596/SPM-LS/DD/SKPKD/XI/2017 tanggal 07 November 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 4634/ SP2D/BUD/XII/2017 tanggal 08 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (surat pengantar) dengan Nomor: 743/SPP-LS/ADD/SKPKD/XII/2017691/SPP-LS/ADD/SKPKD/Tahun2017 tanggal 06 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (ringkasan) dengan Nomor: 743/SPP-LS/ADD/SKPKD/XII/2017691/SPP-LS/ADD/SKPKD/Tahun2017 tanggal 06 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Belanja Pengeluaran (rincian) dengan Nomor: 743/SPP-LS/ADD/SKPKD/XII/2017691/SPP-LS/ADD/SKPKD/Tahun2017 tanggal 06 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan Nomor: 743/SPM-LS/ADD/SKPKD/XII/2017 tanggal 07 Desember 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan darimana barang bukti tersebut disita; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Banding : 10/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Statistik185143