Putusan PN SINGARAJA Nomor 150/Pdt.G/2017/PN Sgr |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2017/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | - A.a. Ngurah Budhi Darmawan, Sh - I Nyoman Dipa Rudiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ;---------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;----------------------2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat,NYOMAN WENTEN, KETUT SUNU, WAYAN KUTA, NYOMAN BELAYU, KETUT PURI, MADE ARIAWAN, MADE SUTRISNA, KETUT WIJANA, dan WAYAN KODRAT adalah ahli waris yang sah dari almarhum Pan Tembret ;-----3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat bukan ahli waris dari almarhum Pan Tembret ;--------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa, yaitu: tanah seluas 750 m2 yang terletak di Banjar Dinas Tengah , Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas : ---------------------------------------------------------------------------- Disebelah Utara : Nengah Winen ;---------------------- ----------------- Disebelah Timur : I Locongan/Ketut Menuh (Tergugat) ;------------ Disebelah Selatan : Jalan;---------------------------------------------------- Disebelah Barat : Pan Tembret almarhum / Wayan Kuta / halaman pura dadia pasek ulika ;---------------adalah sah tanah warisan peninggalan almarhum PAN TEMBRET, yang tidak terpisahkan dari bagian tanah peninggalan almarhum Pan Tembret dengan Pipil No. 304, Persil 29b, Klas III, seluas 0,210 Ha (2.100 m2);------------------------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan Hukum Penggugat dan ahli waris lain dari almarhum PAN TEMBRET berhak atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan dari almarhum PAN TEMBRET;-----------------------------------6. Menyatakan Hukum Tergugat tidak berhak atas tanah obyek sengketa yang merupakan bagian dari tanah peninggalan almarhum PAN TEMBRET;-------------------------------------------------------------------------------7. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang mengajukan permohonan Sertipikat Hak Milik kepada Turut Tergugat terhadap obyek tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;--------------------8. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tetap seperti semula dan apabila tidak diserahkan secara sukarela, maka pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa (eksekusi) bilamana perlu dengan bantuan alat negara;----------------------9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------10. Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat ;--------------------------11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.171.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2017/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2017/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2908 K/Pdt/2018
Banding : 17/Pdt/2018/PT DPS
Pertama : 150/Pdt.G/ 2017/PN.Sgr
Statistik4613