Putusan PN SAMPIT Nomor 257/PID.B/2012/PN.SPT |
|
Nomor | 257/PID.B/2012/PN.SPT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hanifzar, Partono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DARMAN DARMAWANSYAH Bin IMAM SYAFI'I (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukanatau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dandenda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah baju kaos warna pink gambar teddy Beard merk Darbost;- 1 (satu) buah celana jean 3/4 merek JEANS warna abu-abu;- 1 (satu) buah celana dalam perempuan warna pink;- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu;- 1 (satu) buah BH warna merah bata;Dikembalikan kepada saksi korban SRI ANDRIANI Binti RUSLAN- 1 (satu) buah bak plastik warna hitam;- 1 (satu) buah gayung plastik warna hijau;- 1 (satu) buah kain sarung motif kotak-kotak warna abu-abu;- 1 (satu) buah bangku kecil terbuat dari kayu;- 1 (satu) buah jarum warna emas panjang 1,2 cm;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/PID.B/2012/PN.SPT
Lainnya : 85/PID.SUS/2012/PT.PR
Kasasi : 246 K/PID.SUS/2013
Statistik8723