- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 0666/PDT.G/2016/PA.BM TANGGAL 3 OKTOBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 04 SHAFAR 1441 HIJIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SECARA KESELURUHAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON.
- MEMBERI IJIN PEMOHON KONVENSI ( ATH THARIQ RAHMAN, SH BIN H. SYAFARUDDIN ) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHONKONVENSI(AIDAH ROHANI BINTI H.M. SAID) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BIMA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN.
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERUPA ;
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 (TIGA) BULAN SELURUHNYA SEBESAR RP. 9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH).
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP. 20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH).
- NAFKAH LAMPAU SELAMA 1 (SATU) TAHUN SEBESAR RP. 6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH).
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH 1 (SATU) ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI BERNAMA NUR SYAFRIANINGSIH, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 04 APRIL 2004 SEBESAR RP 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PERBULAN DENGAN KENAIKAN 10 PERSEN PERTAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA (USIA 21 TAHUN) ATAU SUDAH KAWIN.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI MENGENAI HARTA BERSAMA TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIYAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima nomor 0666/Pdt.G/2016/PA.BM tanggal 3 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Shafar 1441 Hijiyah dengan perbaikan amar sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi ijin Pemohon Konvensi ( Ath Thariq Rahman, SH bin H. Syafaruddin ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap TermohonKonvensi(Aidah Rohani binti H.M. Said) didepan sidang Pengadilan Agama Bima.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Pengggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak berupa ;
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Nafkah lampau selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 1 (satu) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Nur Syafrianingsih, perempuan, lahir tanggal 04 April 2004 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 persen pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa (usia 21 tahun) atau sudah kawin.
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta bersama tidak dapat diterima.
- Menghukum Terbanding untuk membayar biyaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 76/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota |
Saherudin h. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | Zubair |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. MEMBEBANKAN BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON / TERGUGAT REKONPENSI / TERBANDING SEBESAR RP. 1.471.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS TUJUHPULUH SATU RIBU RUPIAH), |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi / Terbanding sebesar Rp. 1.471.000,00 (satu juta empat ratus tujuhpuluh satu ribu Rupiah), |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 666/Pdt.G/2019/PA.BM
Statistik14042