Putusan PN SEMARANG Nomor 104/PID.SUS/2011/PN.TIPIKOR Smg |
|
Nomor | 104/PID.SUS/2011/PN.TIPIKOR Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herman. H. Hutapea |
Hakim Anggota | Lazuardi Lumban Tobing, Kartini Juliana Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. SYAFRIN, MM. Bin NURDIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan bahwa Terdakwa Drs. SYAFRIN, MM. Bin NURDIN tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair yaitu : ?Bersama-sama melakukan Korupsi? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. SYAFRIN, MM. Bin NURDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Surat Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;Sedangkan barang bukti berupa :- 2 (dua) unit Lift merk FUJI YIDA Nomor Seri 08091004.1 dan 08091004.2- DIPA Tahun Anggaran 2008 Nomor : 0013.0/015.01.0/XIII/2001 Rp 20.413.972.00- Keputusan Kepala GKN Semarang I Nomor KEP-92/GK.11/2008 tanggal 21 Februari 2008;- Keputusan Kepala GKN Semarang I Nomor KEP-254/GK.11/2008 tanggal 18 Juni 2008;- Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lift GKN Semarang I Nomor : KTR-024/Gk.11/LF/2008 tanggal 25 September 2008- Dokumen Penawaran pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Lift GKN Semarang I dari PT Aneka Bangun Eka Pratama- Dokumen Penawaran pekerjaan pengadaan dan Pemasangan Lift GKN Semarang I dari PT Widya Satria- Copy Dokumen Penawaran Harga Nomor : 072/Lift-GKN. Smrg-I/VII/2008 dari CV Mutiara Abadi- Dokumen Surat Perintah Perjanjian Pekerjaan Nomor KTR-018/GK.11/ PW/LF/2008 tanggal 25 September 2008- Surat Nomor S-399/Gk.1/IX/2008 tanggal 19 September 2008 perihal Sanggahan Banding- Surat Nomor 557/AEP-SSB/IX/2008 tanggal 25 September 2008 perihal Sanggahan Banding- Copy Surat Nomor: S-405/Gk.11/2008 tanggal 26 September 2008 perigal penjelasan terhadap surat sanggahan banding- Surat Tugas Nomor ST-32/SJ.6/2008 tanggal 26 September 2008- Surat Nomor 518/AEP-SS/IX/2008 tanggal 16 September 2008 hal sanggahan banding- Surat Nomor SR-171/MK.01/2008 tanggal 2 Desember 2008 perihal Sanggahan Banding- Surat Nomor SR-01/GK.11/2008 tanggal 5 Desember 2008 perihal Sanggahan Banding- Surat Nomor SR-02/GK.11/2008 tanggal 5 Desember 2008 perihal Perbaikan Sanggahan Banding- Surat Nomor SR-071/SJ.6/2008 tanggal 11 Desember 2008 perihal Sanggahan Banding- Laporan Mingguan, Minggu ke 8, tanggal 16 November s/d 22 November 2008- Laporan Mingguan, Minggu ke 9, tanggal 23 November s/d 29 November 2008- Laporan Mingguan, Minggu ke 10, tanggal 30 November s/d 06 Desember 2008- Laporan sampai tanggal 4 Desember 2008- Surat Nomor PRINT-514/GK.11/2008 tanggal 12 Desember 2008 .- Surat Nomor SR-03/GK.11/2008 tgl. 25 Desember 2008 perihal Pembayaran Presentasi Pekerjaan.- Surat Nomor SR-73/SJ.6/2008 tgl. Desember 2008 perihal Pembayaran Presentasi Pekerjaan.- Surat Tugas Nomor ST-1005/IJ/2008 tanggal 30 Desember 2008- Dokumen hasil Pra Audit Inspektorat Jenderal atas Pengadaan dan Pemasangan Lift pada GKN Semarang I tanggal 13 Januari 2009- Surat Kesepakatan anata Kepala Rumah Tangga GKN Semarang I dengan Direktur Utama PT. Puramas Mahardika tanggal 13 Januari 2011- Surat Nomor SR-01/GK.11/2009 tanggal 19 Januari 2009 perihal pemasangan lift di GKN Semarang I- Surat Nomor SR-75/MK.1/2009 tanggal 19 Januari 2009 perihal pemasangan lift di GKN Semarang I- Surat Nomor SR-139/GK.11/2009 tanggal 06 Oktober 2009 perihal pemasangan lift pada GKN Semarang I- Surat Nomor SR-364/GK.11/2010 tanggal 06 Oktober 2010 perihal Penyelesaian pekerjaan lift pada GKN Semarang I- Surat Nomor 040A/III/PM/2011 tanggal 21 Maret 2011 perihal Serah Terima Pekerjaan- Surat Nomor S-115/GK.11/2011 tanggal 22 Maret 2011 perihal Ijin Operasional 2 Unit Lift GKN Semarang I- Surat Nomor 560/2117/2011 tanggal 4 April 2011 hal Ijin pemakaian lift- Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 2098892A- Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 6985902A- Surat Perintah Membayar Nomor 0075/GKN/SMG.I/2008 tanggal 18-11-2008- 1 (satu) Bendel Ijin Pemakaian Lift Nomor 480/KK/LF/2011 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Semarang;- 1 (satu) Bendel Ijin Pemakaian Lift Nomor 479/KK/LF/2011 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kota Semarang- Copy DIPA GKN Semarang I tahun 2009 Nomor: 0013.0/015-01.2/XIII/2009 (dilegalisir);Dikembalikan kepada Rumah Tangga GKN Semarang I, dan barang bukti berupa : - Copy Bill Of Landing Nomor APLU 064367921- Copy Dokumen Packing List, Contract Nomor YDSAL2008-04-1004(2#)- Copy Sertificate of Test Nomor: E-1011-0730. Date 15-06-2010- Copy Gambar Mesin Lift;- Asli Brosur FUJI YIDADikembalikan kepada PT. Tamiang Multi Prada.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 104/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik6132