- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG NOMOR 183/PDT.G/2019/PN BIT, TANGGAL 21 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN MENGADILI SENDIRI YANG AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONPENSI ;
- DALAM PROVISI:
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- DALAM REKONPENSI
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI YAITU PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI YAITU PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR NIHIL;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat III ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 183/Pdt.G/2019/PN Bit, Tanggal 21 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut dan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM KONPENSI ;
- DALAM PROVISI:
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- DALAM REKONPENSI
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonpensi yaitu Pembanding I semula Tergugat II seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi yaitu Pembanding I semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Putusan PT MANADO Nomor 47/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 47/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kisworo |
Hakim Anggota |
Ibnu Basuki Widodo, jamaluddin Samosir |
Panitera | Jermias Naki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI TERBANDING SEMULA PENGGUGAT; MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I SEMULATERGUGAT II DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat; Menolak Eksepsi Pembanding I semulaTergugat II dan Pembanding II semula Tergugat III ; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PDT/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 47/PDT/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2321 K/Pdt/2021
Banding : 47/PDT/2020/PT MND
Statistik6645